FhotoJAKARTA | insetgalusnews.com | Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran Polda menetapkan tujuh orang tersangka terkait penyebaran konten provokatif dan hasutan melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025, patroli siber dilakukan secara intensif. Hasilnya, sebanyak 592 akun dan konten di berbagai platform media sosial telah diblokir karena menyebarkan provokasi yang mengajak masyarakat melakukan tindakan melanggar hukum. Penindakan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, dari lima laporan polisi yang diterima, tujuh orang ditetapkan tersangka dengan rincian sebagai berikut:
- WH (31), pemilik akun Instagram bekasi menggugat (831 pengikut), dan KA (24), mahasiswa semester 11 pemilik akun Aliansi Mahasiswa Penggugat (202.000 pengikut). Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena mengubah informasi ajakan demo yang memanipulasi pernyataan publik.
- LFK (26), pemilik akun Instagram @larasfaizati (4.008 pengikut), ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia membuat konten video yang menghasut massa untuk melakukan pembakaran di Mabes Polri.
- CS (30), pemilik akun TikTok @ccepuni, membuat konten provokatif terkait ajakan demo di Bandara Soekarno-Hatta. Tidak ditahan, namun wajib lapor dua kali seminggu.
- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775 (2.281 pengikut), ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia diduga mengajak massa menjarah rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR.
- SB (35) dan G (20), pasangan suami istri, pemilik akun Facebook Nanu (1.800 pertemanan) dan Bambu Runcing. Keduanya ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya karena menyebarkan ajakan menggeruduk rumah anggota DPR melalui grup Facebook dan WhatsApp.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, akun media sosial, serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan kasus. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 160 dan 161 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polri mengimbau masyarakat tetap bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Mari bersama menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan bermanfaat bagi semua,” ujar perwakilan Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi konferensi pers Bareskrim Polri, 3 September 2025.


































