GAYO LUES | insetgalusnews.com | Bupati Gayo Lues, Suhaidi, mengajukan permohonan dan meminta penundaan pembayaran kredit pinjaman masyarakat selama dua bulan kepada sejumlah lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah Gayo Lues. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat edaran tertanggal 2 Januari 2026.
Surat edaran itu turut mendapat persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Gayo Lues, H Ali Husin, sebagai bentuk dukungan lembaga legislatif terhadap upaya pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Sedikitnya terdapat 11 lembaga keuangan yang menjadi tujuan permohonan dispensasi tersebut, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh, BTPN Syariah KCP Gayo Lues, CMD Finance, Adira Finance, FIF Group Gayo Lues, SMS Finance Cabang Gayo Lues, KOMIDA Cabang Gayo Lues, Mekar Syariah Cabang Gayo Lues, Ulam Syariah Cabang Gayo Lues, serta MCF.
Permohonan penundaan pembayaran kredit diajukan sebagai respons atas bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Gayo Lues dalam beberapa waktu terakhir. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah infrastruktur vital, seperti jalan dan jembatan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, rumah ibadah, serta lahan perkebunan dan pertanian milik warga.
Akibat kerusakan tersebut, aktivitas ekonomi masyarakat terganggu dan berdampak pada menurunnya kemampuan warga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk kewajiban pembayaran kredit.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penundaan pembayaran diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memulihkan kondisi ekonomi. “Tujuan penundaan ini agar roda perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersama DPRD berharap lembaga keuangan dapat memberikan perhatian dan kebijakan khusus sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat terdampak bencana.
Redaksi | Noviel Wijayandi


































