GAYO LUES | insetgalusnews.com | DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Gayo Lues berencana melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pelantikan sejumlah kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan ke Kemendikbudristek di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Tim Divisi Investigasi LAI Gayo Lues, Firmansyah, kepada Insetgalusnews, Kamis (9/10/2025). Menurutnya, pihaknya menemukan adanya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah, meski belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
“Setiap penunjukan kepala sekolah, termasuk Plt, wajib mengacu pada ketentuan Kemendikbudristek. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat CAKEP sebagai bukti telah mengikuti pelatihan kepemimpinan sekolah secara profesional,” jelas Firmansyah.
Ia menambahkan, berdasarkan data sementara yang dihimpun pihaknya, masih banyak Plt Kepala Sekolah yang ditunjuk belum mengikuti program sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikdasmen tersebut.
“Hal ini jelas menyalahi regulasi dan berpotensi menurunkan mutu kepemimpinan sekolah. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kemendikbudristek dan Ombudsman RI,” tegasnya.
Firmansyah menegaskan, pihaknya tidak menolak keberadaan tenaga P3K di lingkungan pendidikan, namun menekankan bahwa setiap jabatan harus diisi melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau belum memiliki sertifikat CAKEP, jangan diberi mandat memimpin sekolah. Itu aturan yang harus ditegakkan,” ujarnya menandaskan.
DPD LAI Gayo Lues berencana mengirimkan laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) setelah seluruh data pendukung dinyatakan lengkap. Laporan tersebut juga akan ditembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan maladministrasi di sektor pendidikan daerah.
Firmansyah berharap, laporan ini nantinya mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar regulasi pendidikan dapat dijalankan dengan konsisten demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Gayo Lues.
Hingga berita ini diterbitkan, Insetgalusnews belum berhasil memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Gayo Lues.
Redaksi | insetgalusnews.com
Catatan Redaksi | Berita ini disusun berdasarkan keterangan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah jurnalistik. Insetgalusnews berkomitmen untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


































