Dishub Gayo Lues Siapkan Langkah Tegas Tertibkan Truk Berat di Kawasan Tugu

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 11:58 WIB

501,465 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Keberadaan truk besar roda 10 yang kerap mangkal di kawasan tugu pusat Kabupaten Gayo Lues menimbulkan keresahan warga dan pengunjung. Kendaraan bertonase berat itu dinilai merusak estetika kota sekaligus berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

“Ini kawasan ikon kota, jadi sangat mengganggu kalau truk besar mangkal di sini. Selain itu, jalan ini berstatus kelas II, seharusnya tidak boleh dilintasi kendaraan dengan tonase melebihi aturan,” ungkap seorang warga, Sabtu (20/9/2025).

Masyarakat mendesak agar aturan perundangan terkait batas tonase kendaraan ditegakkan, sehingga kawasan tugu tetap tertata sebagai ruang publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Gayo Lues, H Irwansyah, Minggu (21/9), menyatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban. Langkah awal dimulai dengan sosialisasi larangan kendaraan berat mangkal di sekitar tugu, dilanjutkan dengan penindakan tegas bersama Satlantas Polres Gayo Lues.

“Pengawasan akan diperkuat melalui pemasangan rambu larangan dan koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan di lapangan,” kata Irwansyah.

Ia mengakui, selama ini penindakan terhadap kendaraan bertonase besar masih terbatas pada teguran lisan kepada sopir maupun perusahaan angkutan. Namun, ke depan Dishub menyiapkan sanksi lebih tegas, termasuk pembahasan khusus dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Gayo Lues.

“Kawasan tugu harus dijaga sebagai ruang publik yang representatif dan bebas dari kendaraan berat,” tegasnya.

Redaksi | insetgalusnews


Box Informasi, Apa Itu Jalan Kelas II dan Aturan Tonase?

Jalan Kelas II; Jalan arteri atau kolektor dengan lebar maksimum 2,50 meter, panjang 18 meter, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton.

Aturan Tonase; Kendaraan dengan MST lebih dari 10 ton dilarang melintas atau parkir di ruas jalan kelas II karena berisiko merusak jalan dan membahayakan lalu lintas.

Sanksi; Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tonase dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran.

Berita Terkait

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada
42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi
Mobil Pikap Terjun ke Pinggir Sungai di Ruas Blangkejeren-Kutacane, DPRK Soroti Penanganan Longsor
Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan