Dishub Gayo Lues Siapkan Langkah Tegas Tertibkan Truk Berat di Kawasan Tugu

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 11:58 WIB

501,497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Keberadaan truk besar roda 10 yang kerap mangkal di kawasan tugu pusat Kabupaten Gayo Lues menimbulkan keresahan warga dan pengunjung. Kendaraan bertonase berat itu dinilai merusak estetika kota sekaligus berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

“Ini kawasan ikon kota, jadi sangat mengganggu kalau truk besar mangkal di sini. Selain itu, jalan ini berstatus kelas II, seharusnya tidak boleh dilintasi kendaraan dengan tonase melebihi aturan,” ungkap seorang warga, Sabtu (20/9/2025).

Masyarakat mendesak agar aturan perundangan terkait batas tonase kendaraan ditegakkan, sehingga kawasan tugu tetap tertata sebagai ruang publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Gayo Lues, H Irwansyah, Minggu (21/9), menyatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban. Langkah awal dimulai dengan sosialisasi larangan kendaraan berat mangkal di sekitar tugu, dilanjutkan dengan penindakan tegas bersama Satlantas Polres Gayo Lues.

“Pengawasan akan diperkuat melalui pemasangan rambu larangan dan koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan di lapangan,” kata Irwansyah.

Ia mengakui, selama ini penindakan terhadap kendaraan bertonase besar masih terbatas pada teguran lisan kepada sopir maupun perusahaan angkutan. Namun, ke depan Dishub menyiapkan sanksi lebih tegas, termasuk pembahasan khusus dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Gayo Lues.

“Kawasan tugu harus dijaga sebagai ruang publik yang representatif dan bebas dari kendaraan berat,” tegasnya.

Redaksi | insetgalusnews


Box Informasi, Apa Itu Jalan Kelas II dan Aturan Tonase?

Jalan Kelas II; Jalan arteri atau kolektor dengan lebar maksimum 2,50 meter, panjang 18 meter, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton.

Aturan Tonase; Kendaraan dengan MST lebih dari 10 ton dilarang melintas atau parkir di ruas jalan kelas II karena berisiko merusak jalan dan membahayakan lalu lintas.

Sanksi; Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tonase dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran.

Berita Terkait

Dinilai Arogan, 111 Warga Kampung Persiapan Melelang Jaya Minta Pj Pengulu Dicopot
Lagi, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita 1,65 Gram Sabu di Kampung Jawa
Sungai Tripe Meluap, Dua Akses Penghubung Kecamatan di Gayo Lues Tak Bisa Dilintasi
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria, Sabu 1,28 Gram Disita
Bank Aceh Syariah Hadir, Bantu Korban Kebakaran Desa Ulun Tanoh
Delapan Titik Longsor Puteri Betung Lumpuhkan Jalan Kutacane-Blangkejeren
Kebakaran Dini Hari di Kutepanyang, 17 Rusak Berat, 3 Rusak Ringan
Komisi I Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Sabu. Ia Dorong Polisi Kejar Pemasok

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

AML Nilai MBG Lebih Tepat Dikelola Melalui Dapur SPPG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kebakaran Hanguskan 11 Rumah di Kampung Lokop Baru Gayo Lues

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Dari Gayo Lues ke Jakarta, Bupati Suhaidi Perjuangkan 7 Jembatan dan Jalan Lesten

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tegang di Dukuh Atas, 1.814 Mahasiswa Suarakan Delapan Tuntutan kepada Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gayo Lues Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Satu Tewas dalam Bentrokan Antar Kelompok di Menteng, Delapan Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Jelang Kongres II PNA, Irwandi Yusuf Nyatakan Siap Pimpin Kembali Partai

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:05 WIB

Di Balik Konten yang Menuai Kecaman, Ada Penyesalan; Dea Arranoya Memilih Meminta Maaf ke Publik

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan