JAKARTA | insetgalusnews.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengumumkan enam poin keputusan sebagai jawaban atas 17+8 Tuntutan Rakyat.
Keputusan itu mencakup pemangkasan berbagai tunjangan anggota dewan yang disampaikan oleh wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung Dewan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), sehari setelah rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco.
Selain tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan, DPR juga memutuskan moratorium kunjungan kerja luar negeri, pemangkasan fasilitas komunikasi dan transportasi, serta pengetatan hak keuangan bagi anggota yang dinonaktifkan partai.
Enam Poin Keputusan DPR-RI
1. Menghentikan tunjangan perumahan sejak 31 Agustus 2025.
2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali undangan resmi kenegaraan.
3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas: listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak menerima hak keuangan.
5. Koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR dengan Mahkamah Partai terkait anggota nonaktif.
6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi dan kebijakan DPR.
Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama sejumlah awak media.
Redaksi | insetgalusnews


































