BERITA UTAMA | insetgalusnews.com | Polres Gayo Lues berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025 dengan total barang bukti mencapai 1,95 ton ganja, 2,74 kilogram sabu, dan 28 butir ekstasi. Hal ini disampaikan Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gayo Lues, Jumat (24/10/2025).
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba bersama jajaran Polsek, masyarakat, dan seluruh elemen yang membantu memberikan informasi,” ujar AKBP Hyrowo.
Untuk narkotika jenis ganja, polisi menyita 1,95 ton dengan menangkap 22 tersangka. Dari jumlah itu, 12 tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 10 lainnya masih dalam tahap penyidikan. Pengungkapan ganja ini terhubung dengan jaringan lintas provinsi dan Internasional seperti Aceh-Tanjung Balai-Malaysia. Aceh, Jabodetabek-Jawa Barat serta Aceh-Sumut-Jambi-Lampung.
Sementara untuk sabu, polisi menyita 2,74 kilogram atau 2.741 gram dengan 30 tersangka. Sebanyak 21 orang telah dilimpahkan ke JPU dan 9 lainnya masih dalam proses penyidikan. Untuk jenis ekstasi, petugas menyita 28 butir dan mengamankan 4 tersangka, di mana 2 orang telah diserahkan ke JPU dan 2 orang lainnya menjalani rehabilitasi.
Kapolres menegaskan bahwa penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang warga Sumatera Utara berinisial JS yang menggunakan mobil Fortuner putih. Barang bukti ganja ditemukan tersimpan di jok, dinding, dan kabin mobil yang akan dibawa menuju Tanjung Balai. Penangkapan tersebut bermula dari informasi bahwa ada pengiriman narkotika yang keluar dari Kampung Agusen, Blangkejeren. “Sebelum itu, kami juga menangkap lima orang asal Siantar yang lahir di Labuhan Batu. Untuk bandar masih dalam pengembangan karena sebagian besar berada di luar daerah,” ungkapnya.
Selain menindak jaringan peredaran, Polres Gayo Lues juga menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 60 hektar di berbagai lokasi pegunungan. Di Pegunungan Pantan Dedep, Kecamatan Blangkejeren ditemukan 4 titik ladang seluas 25 hektar, Pegunungan Bur Bulet sebanyak 7 titik seluas 23 hektar, Pegunungan Blang Bike sebanyak 3 titik seluas 10 hektar, dan di Pegunungan Pepelah, Kecamatan Pining ditemukan 1 titik seluas 2 hektar.
Kapolres menjelaskan di wilayah Gayo Lues terdapat empat titik jalur masuk dan keluar barang narkotika yang kini telah diperketat pengawasannya. Namun, para pelaku memanfaatkan kondisi ketika personel kelelahan untuk melancarkan aksinya. “Saat ini rata-rata tersangka terancam hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Ia menegaskan Gayo Lues bukan tempat aman bagi pengedar narkoba, dan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres, kepada insetgalusnews.
Redaksi | insetgalusnew


































