GAYO LUES | insetgalusnews.com | Ketua Persatuan Jurnalis Gayo Lues (PJGL), Hasan Suaga, menyoroti kebijakan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Salid, yang menunjuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menjadi pelaksana tugas kepala sekolah.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan juga kepatutan. “Pantaskah jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan jenjang karir seumur hidup bisa dilampaui oleh P3K yang hanya memiliki masa kerja kontrak lima tahun?” ujar Hasan kepada insetgalusnews, Sabtu (27/9/2025).
Hasan merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mempertegas syarat Plt kepala sekolah, termasuk pengalaman mengajar, sertifikasi, pangkat/golongan, serta penilaian kompetensi. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang secara tegas membedakan antara PNS dan P3K.
“PPPK memang memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan PNS, tetapi tidak memiliki jenjang kepangkatan struktural atau karir kepegawaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang menyebutkan bahwa PPPK dapat diberi tugas tambahan sesuai kebutuhan, namun tidak bisa menduduki jabatan struktural berbasis kepangkatan.
“Apalagi syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah minimal sudah bertugas empat tahun. Sementara P3K di Gayo Lues baru ada beberapa tahun terakhir. Jadi wajar kebijakan ini menuai sorotan publik. Bayangkan jika di satu sekolah ada guru PNS yang memenuhi kualifikasi, tetapi dilewati dan justru P3K yang ditunjuk. Hal itu bisa menimbulkan kesan diskriminatif,” tegas Hasan.
Ia menambahkan, dari sisi etika birokrasi, kebijakan semacam ini perlu dijelaskan secara transparan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya pilih kasih.
“Kalau saya lihat, penempatan P3K sebagai Plt kepala sekolah lebih cenderung mengarah pada kepentingan, bukan kebutuhan. Kebijakan Plt Kadisdik ini sudah tidak relevan lagi,” tambah Hasan.
Catatan Redaksi | Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber. Redaksi Insetgalusnews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


































