Laporan Kru-Insetgalusnews, Jumat (27/9)
GAYO LUES | insetgalusnews.com | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues diminta segera menertibkan praktik koperasi simpan pinjam maupun bank berjalan yang semakin marak menyasar masyarakat pedesaan.
Permintaan ini menguat setelah tim investigasi Insetgalusnews menemukan pola penagihan yang dinilai tidak manusiawi. Banyak warga mengaku tertekan secara psikis lantaran petugas koperasi menagih cicilan dengan cara-cara yang menyerupai debt collector.
Cerita Warga
Sejumlah warga Desa Persiapan Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren, menceritakan bahwa petugas koperasi kerap mendatangi rumah nasabah dan menolak pergi sebelum tagihan dibayar. Situasi itu menimbulkan tekanan mental yang berat bagi keluarga.
“Kalau tidak sanggup bayar, mereka duduk saja di depan rumah. Kadang sampai malam. Rasanya tidak ada lagi harga diri kami di kampung,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan (Red), Kamis (25/9/2025).
Warga Terpaksa Pindah Karena Tekanan Utang
Dari hasil penelusuran, sedikitnya dua keluarga di desa tersebut terpaksa pindah dalam dua bulan terakhir karena tidak sanggup menghadapi tekanan psikologis akibat pola penagihan koperasi. Bahkan, seorang nasabah dilaporkan meninggalkan rumah dan keluarganya, Jumat (26/9), karena tidak sanggup memikirkan tagihan yang akan jatuh tempo pada awal pekan.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi, di mana seorang warga terpaksa “lari malam” meninggalkan rumah untuk menghindari desakan penagihan.
Fenomena Menjamur di Desa-Desa
Investigasi lapangan menemukan bahwa fenomena ini bukan hanya terjadi di Desa Aih Sejuk. Pola serupa juga banyak ditemui di kampung lain, terutama di wilayah pedesaan yang menjadi sasaran utama koperasi berjalan.
Seorang tokoh masyarakat menyebut praktik ini justru lebih menyerupai rentenir berkedok koperasi. “Kalau dibiarkan, ini akan merusak tatanan sosial desa. Orang bukan hanya terjerat utang, tapi juga kehilangan rasa aman,” ujarnya.
Pengulu Minta Warga Lebih Waspada
Pj Pengulu Kampung Persiapan Aih Sejuk, Romi Pasla, Sabtu (27/9), membenarkan ada beberapa warganya yang sudah tidak lagi berada di rumah bersangkutan.
“Secara kasat mata rumah warga tersebut sudah kosong beberapa minggu tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Romi. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati melakukan pinjaman kepada koperasi yang bergaya rentenir, karena bukan membantu melainkan berpotensi membunuh ekonomi masyarakat.
Harapan Warga pada Pemerintah
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah penertiban.
“Kalau memang koperasi, harus ada pengawasan resmi, jangan sampai masyarakat jadi korban,” kata seorang perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi yang disebut masyarakat maupun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gayo Lues belum berhasil dimintai tanggapan resmi terkait praktik penagihan di lapangan.
INFO HUKUM | UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan koperasi berasaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Penagihan dengan cara intimidatif jelas bertentangan dengan prinsip ini.
UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kewenangan pengawasan lembaga keuangan, termasuk koperasi simpan pinjam yang menjalankan fungsi mirip lembaga pembiayaan.
Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 mengatur tata cara pengawasan koperasi simpan pinjam, termasuk larangan praktik yang merugikan anggota.
Sanksi: koperasi yang melanggar asas kekeluargaan atau menimbulkan keresahan sosial dapat dikenai teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
DISCLAIMER | Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan masyarakat. Redaksi Insetgalusnews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


































