Koperasi Bergaya Debt Collector, Pemkab Gayo Lues Diminta Bertindak

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 11:48 WIB

501,809 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Kru-Insetgalusnews, Jumat (27/9)

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues diminta segera menertibkan praktik koperasi simpan pinjam maupun bank berjalan yang semakin marak menyasar masyarakat pedesaan.

Permintaan ini menguat setelah tim investigasi Insetgalusnews menemukan pola penagihan yang dinilai tidak manusiawi. Banyak warga mengaku tertekan secara psikis lantaran petugas koperasi menagih cicilan dengan cara-cara yang menyerupai debt collector.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cerita Warga

Sejumlah warga Desa Persiapan Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren, menceritakan bahwa petugas koperasi kerap mendatangi rumah nasabah dan menolak pergi sebelum tagihan dibayar. Situasi itu menimbulkan tekanan mental yang berat bagi keluarga.

“Kalau tidak sanggup bayar, mereka duduk saja di depan rumah. Kadang sampai malam. Rasanya tidak ada lagi harga diri kami di kampung,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan (Red), Kamis (25/9/2025).

Warga Terpaksa Pindah Karena Tekanan Utang

Dari hasil penelusuran, sedikitnya dua keluarga di desa tersebut terpaksa pindah dalam dua bulan terakhir karena tidak sanggup menghadapi tekanan psikologis akibat pola penagihan koperasi. Bahkan, seorang nasabah dilaporkan meninggalkan rumah dan keluarganya, Jumat (26/9), karena tidak sanggup memikirkan tagihan yang akan jatuh tempo pada awal pekan.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi, di mana seorang warga terpaksa “lari malam” meninggalkan rumah untuk menghindari desakan penagihan.

Fenomena Menjamur di Desa-Desa

Investigasi lapangan menemukan bahwa fenomena ini bukan hanya terjadi di Desa Aih Sejuk. Pola serupa juga banyak ditemui di kampung lain, terutama di wilayah pedesaan yang menjadi sasaran utama koperasi berjalan.

Seorang tokoh masyarakat menyebut praktik ini justru lebih menyerupai rentenir berkedok koperasi. “Kalau dibiarkan, ini akan merusak tatanan sosial desa. Orang bukan hanya terjerat utang, tapi juga kehilangan rasa aman,” ujarnya.

Pengulu Minta Warga Lebih Waspada

Pj Pengulu Kampung Persiapan Aih Sejuk, Romi Pasla, Sabtu (27/9), membenarkan ada beberapa warganya yang sudah tidak lagi berada di rumah bersangkutan.

“Secara kasat mata rumah warga tersebut sudah kosong beberapa minggu tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Romi. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati melakukan pinjaman kepada koperasi yang bergaya rentenir, karena bukan membantu melainkan berpotensi membunuh ekonomi masyarakat.

Harapan Warga pada Pemerintah

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah penertiban.
“Kalau memang koperasi, harus ada pengawasan resmi, jangan sampai masyarakat jadi korban,” kata seorang perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi yang disebut masyarakat maupun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gayo Lues belum berhasil dimintai tanggapan resmi terkait praktik penagihan di lapangan.


INFO HUKUM | UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan koperasi berasaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Penagihan dengan cara intimidatif jelas bertentangan dengan prinsip ini.
UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kewenangan pengawasan lembaga keuangan, termasuk koperasi simpan pinjam yang menjalankan fungsi mirip lembaga pembiayaan.
Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 mengatur tata cara pengawasan koperasi simpan pinjam, termasuk larangan praktik yang merugikan anggota.
Sanksi: koperasi yang melanggar asas kekeluargaan atau menimbulkan keresahan sosial dapat dikenai teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.


DISCLAIMER | Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan masyarakat. Redaksi Insetgalusnews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada
42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi
Mobil Pikap Terjun ke Pinggir Sungai di Ruas Blangkejeren-Kutacane, DPRK Soroti Penanganan Longsor
Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan