KUTACANE | insetgalusnews.com | Kepolisian Resor Aceh Tenggara menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, yang menewaskan lima orang dan melukai satu lainnya secara serius. Pelaku berinisial AS (20) berhasil ditangkap setelah delapan hari buron.
Dalam konferensi persnya di Aula Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (24/6/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yulhendri SIK mengungkapkan, pelaku adalah warga desa pegunungan kompas, melarikan diri ke kawasan hutan lindung usai melakukan aksinya pada 16 Juni 2025 lalu. Ia akhirnya ditangkap pada 23 Juni sekitar pukul 20.40 WIB di Desa Tenembak Alas oleh tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain: 1 bilah parang, 2 unit ponsel, charger, pisau cutter, ketapel, korek api, lampu teplon, panci, botol berisi minyak tanah dan air, tas pinggang, sajadah, garam kemasan, kunci motor, serta goni kecil yang dijadikan ransel.
Kapolres juga menyampaikan bahwa korban merupakan kerabat pelaku, di mana sebagian adalah keponakan dan adik kandung dari ibu pelaku. Motif masih dalam pendalaman penyidik.
“Atas nama Polres Aceh Tenggara, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan mengusut tuntas kasus ini,” ujar Kapolres.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Bupati Aceh Tenggara, Dandim 0108/Agara, perwakilan Kejari, anggota DPRK, serta pejabat utama Polres.
insetgalusnews | smr |


































