GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kepolisian Resor Gayo Lues mengungkap motif pembunuhan terhadap dua penderes getah pinus, masing-masing berinisial HD dan DR, yang ditemukan tewas di kawasan perkebunan Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Peristiwa tersebut dilakukan secara terencana oleh tersangka berinisial KU.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Gayo Lues, Sabtu (27/12/2025). Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK menjelaskan pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap kedua korban. Karena korban kerap memarahi tersangka yang kebetulan menumpang di camp mereka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka terlibat cekcok mulut dengan kedua korban di camp atau pondok tempat mereka tinggal dan bekerja,” ujar Kapolres.
Pertengkaran tersebut membuat tersangka menyimpan dendam. Meski sempat mencoba beristirahat, tersangka mengaku terus memikirkan percekcokan itu hingga tidak dapat tidur.
Sekitar pukul 01.30 WIB, saat kedua korban telah tertidur, tersangka kemudian menyiapkan sejumlah alat yang berada di sekitar camp, yakni satu buah kadukul (alat penderes getah pinus dan satu bilah parang. Sepuluh menit kemudian, tersangka memastikan kedua korban dalam kondisi tertidur pulas.
“Tersangka terlebih dahulu mendekati korban HD dan membacok bagian tengkuk sebanyak dua kali menggunakan kadukul hingga korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Aksi tersebut membangunkan korban DR. Mengetahui korban terjaga, tersangka kembali menyerang dengan membacok wajah korban sebanyak dua kali menggunakan alat yang sama. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari tengah tangan kanan tersangka.
Namun, tersangka kemudian mengambil parang dan kembali menyerang korban DR dengan menebas bagian wajah dan dada secara berulang kali hingga korban meninggal dunia.
Saat ini, tersangka KU telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Redaksi | Noviel Wijayandi


































