GAYO LUES | insetgalusnews.com | Polemik muncul di kalangan tenaga pendidik setelah sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, meski di sekolah yang sama terdapat guru berstatus PNS yang memenuhi syarat untuk jabatan tersebut.
Secara hukum, penunjukan guru P3K menjadi Plt Kepala Sekolah sah dilakukan selama ada Surat Keputusan dari pejabat berwenang, seperti Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Permendikdasmen No 07 Tahun 2025 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Namun, penunjukan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai adanya kesan diskriminasi terhadap guru PNS yang memiliki jenjang karir lebih jelas.
“Bukan soal sah atau tidak sah, tapi rasa keadilan bagi guru yang berstatus PNS seakan diabaikan. Mereka punya jalur karir yang jelas, tapi justru di sekolah tertentu tidak diberdayakan,” ujar pemerhati kebijakan pendidikan, Jack Gayo, Kamis (25/9/2025).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues, Salid, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler membantah adanya praktik diskriminasi. Ia mengatakan, penunjukan tersebut didasarkan pada hasil penilaian terhadap tenaga pendidik yang dianggap cakap dan layak.
“Tidak ada diskriminasi. Ini murni hasil penilaian. Jika yang ditunjuk tidak mampu menunjukkan kinerja dengan baik, maka dalam enam bulan ke depan akan dievaluasi,” kata Salid.
Redaksi | insetgalusnews


































