GAYO LUES | insetgalusnews.com | Seluruh pengelola Pertashop di Kabupaten Gayo Lues diingatkan agar tidak menyalurkan bahan bakar minyak (BBM), baik jenis Subsidi maupun non-subsidi kepada pengepul atau pihak yang bertujuan menjual kembali secara eceran.
Peringatan tersebut disampaikan pemerhati sosial masyarakat Gayo Lues, AML, yang menegaskan praktik penjualan BBM dari Pertashop kepada pengepul bertentangan dengan aturan resmi Pertamina dan regulasi pemerintah, terlebih di tengah kondisi kelangkaan BBM.
“Pertashop hanya diperbolehkan melayani konsumen akhir. Penyaluran kepada pengepul atau spekulan merupakan pelanggaran aturan dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujar AML, Jumat (6/2/2029).
Menurut AML, dalam perjanjian kerja sama antara Pertamina dan pengelola Pertashop telah diatur secara tegas BBM tidak boleh disalurkan kepada pihak yang memperjualbelikannya kembali untuk kepentingan komersial. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Selain melanggar kontrak kemitraan, penyaluran BBM kepada pengepul juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mewajibkan setiap pelaku niaga BBM memiliki izin usaha resmi.
AML menilai, praktik tersebut berdampak langsung pada masyarakat, khususnya saat pasokan BBM terbatas. Penjualan kepada pengepul menyebabkan stok BBM di Pertashop cepat habis, sementara harga di tingkat eceran menjadi tidak terkendali.
“Akibatnya masyarakat sulit mendapatkan BBM sesuai harga resmi karena sudah diborong dan dijual kembali dengan harga lebih mahal, contoh katanya, seperti Jumat kemarin BBM jenis Pertamax tiba sekira pukul 17.30 Wib di salah satu Perthasop yang diangkut mobil tangki kapasitas 8 ribu liter yang habis hanya dalam hitungan 1 jam, karena diborong oleh pengepul menggunakan jerigen, dan Pertamax ini kembali dijual ditingkat pengecer dengan harga 17 ribu perliter, jadi saat ini pengepul BBM bertebaran, walaupun dia bukan pedagang gara gara keuntungan yang menjanjikan masyarakat berbondong bondong menjual dan membuka outlet tidak resmi didepan rumah mereka masing masing.
Sejalan dengan itu, warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) dapat meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM di Pertashop. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan distribusi serta memastikan BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
AML menambahkan, Pertashop yang terbukti menyalurkan BBM kepada pengepul dapat dikenai sanksi tegas oleh Pertamina, mulai dari penghentian sementara pasokan BBM (skorsing), pemutusan hubungan usaha (PHU), hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur penimbunan atau pelanggaran hukum lainnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, insetgalusnews.com masih berupaya mengonfirmasi pemilik Pertashop.
insetgalusnews | Noviel Wijayandi


































