PJ Pengulu Tujuh Tahun, Ini Kampung Persiapan Atau Jabatan Persiapan?

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 23:11 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada jabatan yang definitif, ada jabatan yang sementara. Yang definitif punya masa berlaku, yang sementara juga punya batas. Tetapi kalau jabatan sementara sudah berjalan sekitar tujuh tahun, rasanya kita perlu memperkenalkan kategori baru dalam administrasi pemerintahan: “sementara, tetapi jangan buru-buru.” Itulah yang patut dipertanyakan dalam masa jabatan Pj Pengulu Kampung Persiapan Melelang Jaya, Kecamatan Terangun.

TAJUK RENCANA | Insetgalusnews.com | Dalam administrasi pemerintahan. Ada yang namanya jabatan definitif dan ada yang namanya jabatan sementara. Yang definitif punya batas waktu. Yang sementara juga punya batas waktu. Tetapi di Kampung Persiapan Melelang Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, rupanya ada satu hal yang menarik untuk dipelajari; bagaimana jabatan sementara bisa terasa seperti jabatan seumur proyek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Penjabat atau PJ Pengulu Kampung Persiapan Melelang Jaya telah menjalankan tugas sejak sekitar 2019. Kalau kalender tidak ikut berubah karena kebijakan pemerintah, berarti sudah sekitar tujuh tahun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuh tahun! Anak yang masuk kelas satu SD pada awal masa jabatan itu sekarang mungkin sudah mulai sibuk memikirkan SMP. Sementara jabatan Pj-nya masih sibuk mempersiapkan diri untuk menjadi “sementara” berikutnya.

Tentu ini bukan soal pribadi Pj Pengulu. Ini soal regulasi. Sebab regulasi ternyata tidak mengenal istilah “sementara sampai lupa kapan mulainya”.

PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, antara lain melalui PP Nomor 11 Tahun 2019, mengatur bahwa Pj Kepala Desa Persiapan berasal dari unsur PNS pemerintah daerah dengan masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Artinya, apabila seluruh perpanjangan diberikan, masa tugasnya secara skema paling banyak tiga tahun.

Tiga tahun. Bukan tujuh. Regulasi terbaru, PP Nomor 16 Tahun 2026, yang berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, juga kembali mengatur masa jabatan pejabat Kepala Desa Persiapan paling lama satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama. Jadi kalau angka tujuh tahun itu benar, pertanyaannya sebenarnya sangat sederhana?.

Pj Pengulu Melelang Jaya ini diperpanjang berapa kali? Satu? Dua Tiga? Atau jangan-jangan setiap tahun kalendernya yang diperpanjang, sementara SK-nya lupa diajak rapat

Tentu kita tidak boleh berspekulasi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tinggal membuka dokumen. SK pengangkatan pertama, silakan. SK perpanjangan pertama, silakan. SK perpanjangan kedua, silakan. Kalau ada dasar hukum lain yang membuat masa jabatan bisa berlangsung lebih lama, silakan ditunjukkan.

Masyarakat tidak meminta dokumen rahasia negara. Masyarakat hanya ingin tahu. Dasar hukum apa yang membuat jabatan sementara bisa bertahan sekitar tujuh tahun?

Kalau semua sah, selesai. Kalau ada ketentuan peralihan, jelaskan. Kalau ada kekhususan, terangkan. Kalau ada kesalahan administrasi, ya diperbaiki. Jangan sampai nanti masyarakat bertanya berdasarkan pasal. Pemerintah menjawab berdasarkan kebiasaan.

Sebab dalam negara hukum, kalimat “dari dulu juga begitu” bukanlah sumber hukum. Begitu pula “belum ada yang mengganti” bukan dasar perpanjangan jabatan.

Dan “masih proses” juga bukan mantra yang bisa membuat masa jabatan berhenti menghitung.

Lebih menarik lagi, Desa Persiapan sendiri bukan dirancang untuk menjadi status abadi. Regulasi mengatur tahapan dan batas waktu menuju peningkatan status menjadi Desa.

Maka muncul pertanyaan yang agak nakal, tetapi sah untuk ditanyakan; Kalau kampungnya masih persiapan dan Pj-nya sudah tujuh tahun, sebenarnya siapa yang belum siap. Kampungnya? Pj Pengulunya? Atau administrasinya?

Jangan-jangan kampungnya sudah siap, hanya berkasnya yang masih menikmati masa kanak-kanak.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tentu memiliki kewenangan untuk menjelaskan semuanya. Dan justru karena kewenangan itu berada di tangan pemerintah, maka penjelasannya harus lebih terang daripada lampu kantor ketika ada pemeriksaan.

Masa jabatan pejabat publik bukan soal siapa yang nyaman duduk di kursi. Ini soal berapa lama kursi itu secara hukum boleh diduduki.

Kalau regulasi mengatakan satu tahun dan memungkinkan dua kali perpanjangan, maka masyarakat berhak bertanya ketika masa tugasnya sudah jauh melewati rentang tersebut.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi untuk memastikan aturan tidak hanya rajin ditulis, melainkan juga rajin dipatuhi. Sebab kalau jabatan sementara bisa tujuh tahun, kita patut bertanya? Apakah ini Kampung Persiapan, atau sebenarnya Jabatan Persiapan yang lupa menjadi definitif

Dan kalau memang ada dasar hukum yang membolehkan tujuh tahun, tentu pertanyaannya lebih sederhana lagi Tolong tunjukkan pasalnya. Masyarakat siap membaca. Alamak!


Redaksi | Insetgalusnews | Tulisan ini adalah tajuk rencana, bukan surat panggilan, bukan surat cinta, apalagi surat pemecatan. Jadi, bagi yang merasa tersindir, mohon jangan buru-buru mencari pengacara. Cari dulu SK-nya.

Angka “tujuh tahun” yang disebut dalam tulisan ini merupakan informasi yang dihimpun redaksi dan tetap terbuka untuk diklarifikasi melalui dokumen resmi. Redaksi tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami hanya sedang melakukan pekerjaan sederhana. Menghitung tahun.

Maklum, menghitung tahun lebih mudah daripada menghitung berapa kali sebuah jabatan bisa diperpanjang.

Regulasi mengatur masa jabatan Pj dengan batas tertentu. Karena itu, ketika sebuah jabatan sementara disebut sudah berlangsung bertahun-tahun, wajar jika masyarakat bertanya.

“Yang diperpanjang itu SK-nya, jabatannya, atau mungkin umur kalendernya?”

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Bagian Pemerintahan, Kecamatan Terangun, dan pihak terkait tentu dipersilakan memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dasar hukum pengangkatan dan setiap perpanjangan masa jabatan tersebut.

Kalau memang ada pasal yang membolehkan jabatan sementara bertahan sampai tujuh tahun, silakan tunjukkan. Kami siap membaca, bahkan kalau perlu sambil ngopi.

Kalau ternyata tidak ada, jangan salahkan redaksi kalau masyarakat kemudian bertanya? “Kampungnya yang persiapan, kok Pj-nya seperti sudah ikut program jangka panjang?”

Dan satu lagi, tulisan ini tidak bermaksud mengatakan Pj Pengulu sedang nyaman di kursi.

Kami juga tidak tahu kursinya nyaman atau tidak. Yang kami tahu, menurut regulasi, masa jabatan tetap punya batas. Sebab kalau semua yang sementara boleh berlangsung selama tujuh tahun, mungkin ke depan kita perlu membuat istilah baru. “sementara permanen.”

Semoga tulisan ini tidak membuat siapa pun marah. Kalau pun marah, semoga marahnya tetap sesuai prosedur dan dilengkapi SK.

Berita Terkait

Dinilai Arogan, 111 Warga Kampung Persiapan Melelang Jaya Minta Pj Pengulu Dicopot
Lagi, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita 1,65 Gram Sabu di Kampung Jawa
Sungai Tripe Meluap, Dua Akses Penghubung Kecamatan di Gayo Lues Tak Bisa Dilintasi
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria, Sabu 1,28 Gram Disita
Bank Aceh Syariah Hadir, Bantu Korban Kebakaran Desa Ulun Tanoh
Delapan Titik Longsor Puteri Betung Lumpuhkan Jalan Kutacane-Blangkejeren
Kebakaran Dini Hari di Kutepanyang, 17 Rusak Berat, 3 Rusak Ringan
Komisi I Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Sabu. Ia Dorong Polisi Kejar Pemasok

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

AML Nilai MBG Lebih Tepat Dikelola Melalui Dapur SPPG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kebakaran Hanguskan 11 Rumah di Kampung Lokop Baru Gayo Lues

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Dari Gayo Lues ke Jakarta, Bupati Suhaidi Perjuangkan 7 Jembatan dan Jalan Lesten

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tegang di Dukuh Atas, 1.814 Mahasiswa Suarakan Delapan Tuntutan kepada Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gayo Lues Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Satu Tewas dalam Bentrokan Antar Kelompok di Menteng, Delapan Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Jelang Kongres II PNA, Irwandi Yusuf Nyatakan Siap Pimpin Kembali Partai

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:05 WIB

Di Balik Konten yang Menuai Kecaman, Ada Penyesalan; Dea Arranoya Memilih Meminta Maaf ke Publik

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan