GAYO LUES | insetgalusnews.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain, Senin (2/2/2026), di halaman Mapolres Gayo Lues.
Rekonstruksi tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 459 huruf a dan huruf b juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lokasi Mapolres dipilih karena tempat kejadian perkara berada di kawasan perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, yang sulit dijangkau.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial KU memperagakan kembali 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi pada 20 Desember 2025 lalu. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Abidinsyah SH MH menyatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peran tersangka dan urutan kejadian.
“Seluruh adegan diperagakan sesuai keterangan tersangka dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum,” kata IPTU Muhamad Abidinsyah.
Rekonstruksi turut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Gayo Lues, di antaranya Kasi Pidum Eddy Sanjaya SH MH dan Kasi PB3R Muhammad Iqbal SH. Kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan personel Polres Gayo Lues.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Perkara ini ditangani oleh Unit I Tipidum Satreskrim Polres Gayo Lues.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Gayo Lues mengungkap motif pembunuhan terhadap dua penderes getah pinus, masing-masing berinisial HD dan DR, yang ditemukan tewas di kawasan perkebunan Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Peristiwa tersebut dilakukan secara terencana oleh tersangka berinisial KU.
Insetgalusnews | Humas Polres


































