Polres Gayo Lues Musnahkan 186 Kilogram Ganja Hasil Ungkap Kasus di Bur Uning

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:19 WIB

50314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kepolisian Resort Gayo Lues memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat total 186 kilogram di Mapolres Gayo Lues, Aceh, Rabu 11 Februari 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo SIK sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres menjelaskan, barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial ZS. Ganja tersebut disita dari lokasi pengepresan berupa camp atau tenda yang ditemukan di kawasan Pegunungan Bur Uning, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, pada 13 Januari 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 186 kilogram, yang terdiri dari 94 kilogram yang disita dari tersangka ZS, 89 kilogram yang ditemukan dalam empat karung goni, serta 3 kilogram dalam tiga paket atau bal,” ujar AKBP Hyrowo.

Selain narkotika jenis ganja, lanjut Kapolres, polisi juga memusnahkan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga digunakan sebagai sarana produksi dan pengepresan ganja. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan, dua set dongkrak mobil, dua kotak kayu sebagai cetakan pres, dua batang kayu alat pengepres, serta lakban dan tas loreng.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Blangkejeren tertanggal 27 Oktober 2025 dan Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues tertanggal 29 Oktober 2025.

Kapolres Gayo Lues menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Blangkejeren, Pengadilan Negeri Blangkejeren, BNNK Gayo Lues, serta Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Bir Ali.

Insetgalusnew | Noviel Wijayandi

Berita Terkait

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga
Rekonstruksi Kasus Curat Dokter di Gayo Lues, Tersangka Peragakan 25 Adegan
Gelap dan Berisiko, Warga Pining Tandu Jenazah di Jembatan Gantung Pintu Rime 
Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Gayo Lues Imbau Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi
Pelantikan Pengurus HIMARIWA PSDKU USK GAYO LUES Resmi Digelar
Tokoh Muda Dorong Hilirisasi Kopi untuk Tingkatkan Ekonomi Gayo Lues
Sungai Tripa Meluap, Permukiman Warga Kembali Terancam
BPBD Gayo Lues Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Badai di Dabun Gelang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:14 WIB

Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan

Senin, 23 Februari 2026 - 20:01 WIB

Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:01 WIB

Progres Pembangunan Huntara Capai 50 Persen, Sejumlah Lokasi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru

Jakaria SHut Praktisi Petani Kopi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Gayo Lues

GAYO LUES

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:22 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan