GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kepolisian Resort Gayo Lues memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat total 186 kilogram di Mapolres Gayo Lues, Aceh, Rabu 11 Februari 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo SIK sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres menjelaskan, barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial ZS. Ganja tersebut disita dari lokasi pengepresan berupa camp atau tenda yang ditemukan di kawasan Pegunungan Bur Uning, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, pada 13 Januari 2026 lalu.
“Total barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 186 kilogram, yang terdiri dari 94 kilogram yang disita dari tersangka ZS, 89 kilogram yang ditemukan dalam empat karung goni, serta 3 kilogram dalam tiga paket atau bal,” ujar AKBP Hyrowo.
Selain narkotika jenis ganja, lanjut Kapolres, polisi juga memusnahkan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga digunakan sebagai sarana produksi dan pengepresan ganja. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan, dua set dongkrak mobil, dua kotak kayu sebagai cetakan pres, dua batang kayu alat pengepres, serta lakban dan tas loreng.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Blangkejeren tertanggal 27 Oktober 2025 dan Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues tertanggal 29 Oktober 2025.
Kapolres Gayo Lues menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gayo Lues.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Blangkejeren, Pengadilan Negeri Blangkejeren, BNNK Gayo Lues, serta Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Bir Ali.
Insetgalusnew | Noviel Wijayandi


































