KUTACANE | insetgalusnews.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram sebesar Rp19.000 per tabung. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tenggara yang ditandatangani oleh Bupati HM Salim Fakhry pada 4 Juli 2025.
Keputusan tersebut merujuk pada surat dari Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Aceh Tenggara Nomor: 510/129, yang mengusulkan perubahan HET LPG 3 Kg menjadi Rp19.000 per tabung.
Dalam keputusan itu dijelaskan struktur harga LPG 3 kg sebagai berikut:
Harga tebus agen ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE): Rp11.550 (termasuk PPN)
Margin agen: Rp1.200
Biaya transportasi: Rp2.750
Dengan demikian, total harga tebus pangkalan menjadi Rp15.500 per tabung.
Pangkalan atau pengecer kemudian diperbolehkan menambahkan margin sebesar Rp3.500, sehingga HET untuk konsumen ditetapkan sebesar Rp19.000 per tabung.
Bupati Salim Fakhry dalam keputusan tersebut juga menegaskan, seluruh pangkalan diwajibkan menempelkan pemberitahuan HET LPG 3 kg di tempat yang mudah terlihat masyarakat guna mencegah penyelewengan harga dan memastikan transparansi.
Keputusan baru ini sekaligus mencabut Keputusan Bupati sebelumnya, yaitu Nomor 510/04 tertanggal 10 Januari 2025, yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk menjamin pelaksanaan keputusan ini, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama para camat diminta untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh di seluruh wilayah kecamatan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga serta mencegah praktik penjualan LPG subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Redaksi | insetgalusnews |


































