Komisi IV DPRK Gayo Lues Soroti Penunjukan Plt Kepala Sekolah dari PPPK

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:53 WIB

503,029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRK, Tampan Hawari Amru, Rabu (1/10/2025) |Doc|inset

Ketua Komisi IV DPRK, Tampan Hawari Amru, Rabu (1/10/2025) |Doc|inset

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Ketua Komisi IV DPRK Gayo Lues, Tampan Hawari Amru, menanggapi polemik penunjukan Plt kepala sekolah dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan mencuat di tengah masyarakat. Menurutnya, secara regulasi, guru PPPK tetap diperbolehkan menjadi kepala sekolah asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Tidak ada masalah guru PPPK diangkat menjadi kepala sekolah selama sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Tetapi secara kepatutan, lebih pantas jabatan kepala sekolah diberikan kepada guru PNS yang memang sudah memiliki pengalaman dan jenjang karir yang jelas,” ujar Hawari kepada insetgalusnews, Rabu (1/10/2025).

Ia menegaskan, aturan terkait kepala sekolah telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024. Kedua regulasi tersebut menyebutkan bahwa guru PPPK bisa menjabat kepala sekolah dengan syarat minimal berstatus Guru Ahli Pratama dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit delapan tahun serta memiliki pengalaman manajerial selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Artinya, sah secara hukum jika guru PPPK ditunjuk sebagai kepala sekolah. Namun persoalan timbul jika penunjukan itu tidak mengacu pada regulasi maupun kualitas, melainkan karena faktor kedekatan dengan pihak tertentu. Ini yang berbahaya, karena bisa menimbulkan kecemburuan dan demotivasi di kalangan guru kita,” jelasnya.

Hawari juga mengingatkan agar jabatan kepala sekolah tidak dijadikan sarana kepentingan politik atau ekonomi. Menurutnya, praktik transaksional maupun kronisme dalam penunjukan kepala sekolah hanya akan merugikan dunia pendidikan.

“Saya meminta kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan untuk benar-benar menjaga integritas. Tugas kita adalah meningkatkan mutu pendidikan dan kepemimpinan di sekolah, bukan menjadikan jabatan kepala sekolah sebagai ladang transaksional. Kalau ini terjadi, cita-cita kita bersama untuk memajukan pendidikan di Gayo Lues akan terciderai,” tegas Ketua Komisi IV DPRK Gayo Lues itu.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada
42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi
Mobil Pikap Terjun ke Pinggir Sungai di Ruas Blangkejeren-Kutacane, DPRK Soroti Penanganan Longsor
Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan