GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kejaksaan Negeri Gayo Lues memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gayo Lues, Ahmad Syaifi Nainggolan, SH, Kamis (13/11/2025), menjelaskan kelima saksi tersebut diperiksa karena tercatat dalam struktur Bidang Media dan Hubungan Masyarakat serta Mobilisasi Sumber Daya KONI Gayo Lues Tahun 2024.
“Mereka dipanggil untuk didengar keterangannya dan membawa seluruh dokumen asli maupun fotokopi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024,” kata Ahmad Syaifi.
Sebelumnya, mencuat dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Gayo Lues Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues.
Hingga berita ini diterbitkan, insetgalusnews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak KONI Gayo Lues terkait pemanggilan tersebut.
Redaksi | insetgalusnews


































