GAYO LUES | insetgalusnews.com | Korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya di kecamatan Dabun Gelang-Gayo Lues, sebut saja Anggrek (19) yang saat ini masih duduk di kelas 3 SMA mengaku mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016 ketika masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas V SD.
Hal itu dijelaskan Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim Iptu Abidinsyah dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2023), aksi pertama terjadi pada Juni 2016 di sebuah gubuk di perkebunan milik tersangka, kemudian kejadian berlanjut di berbagai lokasi lain, termasuk semak-semak dekat sawah di kawasan Lancuk serta di rumah korban. Perbuatan itu disebut terjadi hingga dua kali dalam seminggu.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali, ada di kebun tersangka, area sawah, gubuk perkebunan angkut, hingga di rumah keluarga mereka di Dabun Gelang” ujar Kasatreskrim.
Korban juga mengaku sering diancam dibunuh jika tidak memenuhi permintaan ayah kandungnya, termasuk tidak diberikan jatah uang jajan. Selain itu tersangka juga memberikan minuman soda dan buah nenas untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Hingga akhirnya korban mengalami tekanan psikologis, trauma, dan gangguan kesehatan.
Saat ini tersangka JN (47) warga Kecamatan Dabun Gelang ditangkap pihak kepolisian Gayo Lues atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka, Rabu kemarin (19/11/2025).
Sementara korban saat ini sedang dalam pemulihan oleh tim perlindungan anak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk 150-200 kali, denda 1.500-2.000 gram emas, atau penjara 150–200 bulan.
Barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban telah diamankan. Polisi juga telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat pembuktian.
Penyidik saat ini melengkapi administrasi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan, Dinas Sosial, dan DP3AP2KB. Pemeriksaan ahli psikologi serta ahli Qanun Aceh juga dijadwalkan untuk memperkuat proses penyidikan.
Redaksi | insetgalusnews


































