Begini Kronologis Pemerkosaan Anak Kandung di Dabun Gelang

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 12:24 WIB

5011,372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JN (47) warga Kecamatan Dabun Gelang-Gayo Lues-Aceh, saat dijemput oleh Tim Opnal Polres Gayo Lues dari ruang tahanan pada Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Galus, Jumat (21/11/2025) |doc|insetgalus|

Tersangka JN (47) warga Kecamatan Dabun Gelang-Gayo Lues-Aceh, saat dijemput oleh Tim Opnal Polres Gayo Lues dari ruang tahanan pada Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Galus, Jumat (21/11/2025) |doc|insetgalus|

GAYO LUES | insetgalusnews.comKorban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya di kecamatan Dabun Gelang-Gayo Lues, sebut saja Anggrek (19) yang saat ini masih duduk di kelas 3 SMA mengaku mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016 ketika masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas V SD.

Hal itu dijelaskan Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim Iptu Abidinsyah dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2023), aksi pertama terjadi pada Juni 2016 di sebuah gubuk di perkebunan milik tersangka, kemudian kejadian berlanjut di berbagai lokasi lain, termasuk semak-semak dekat sawah di kawasan Lancuk serta di rumah korban. Perbuatan itu disebut terjadi hingga dua kali dalam seminggu.Konfrensi Pers Polres Gayo Lues, Jumat (21/11/2025)

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali, ada di kebun tersangka, area sawah, gubuk perkebunan angkut, hingga di rumah keluarga mereka di Dabun Gelang” ujar Kasatreskrim.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban juga mengaku sering diancam dibunuh jika tidak memenuhi permintaan ayah kandungnya, termasuk tidak diberikan jatah uang jajan. Selain itu tersangka juga memberikan minuman soda dan buah nenas untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Hingga akhirnya korban mengalami tekanan psikologis, trauma, dan gangguan kesehatan.

Saat ini tersangka JN (47) warga Kecamatan Dabun Gelang ditangkap pihak kepolisian Gayo Lues atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka, Rabu kemarin (19/11/2025).

Sementara korban saat ini sedang dalam pemulihan oleh tim perlindungan anak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk 150-200 kali, denda 1.500-2.000 gram emas, atau penjara 150–200 bulan.

Barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban telah diamankan. Polisi juga telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat pembuktian.

Penyidik saat ini melengkapi administrasi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan, Dinas Sosial, dan DP3AP2KB. Pemeriksaan ahli psikologi serta ahli Qanun Aceh juga dijadwalkan untuk memperkuat proses penyidikan.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

174 Kelompok Tani Lolos Verifikasi, 2.500 Hektare Lahan Segera Ditanami Kopi
Hujan Deras Picu Air Meluap, Kendaraan Roda Enam Terguling di Aih Bobo
AML Nilai MBG Lebih Tepat Dikelola Melalui Dapur SPPG
Kebakaran Hanguskan 11 Rumah di Kampung Lokop Baru Gayo Lues
Dari Gayo Lues ke Jakarta, Bupati Suhaidi Perjuangkan 7 Jembatan dan Jalan Lesten
Tegang di Dukuh Atas, 1.814 Mahasiswa Suarakan Delapan Tuntutan kepada Pemerintah
Muhammadiyah Gayo Lues Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Satu Tewas dalam Bentrokan Antar Kelompok di Menteng, Delapan Orang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:20 WIB

174 Kelompok Tani Lolos Verifikasi, 2.500 Hektare Lahan Segera Ditanami Kopi

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

AML Nilai MBG Lebih Tepat Dikelola Melalui Dapur SPPG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kebakaran Hanguskan 11 Rumah di Kampung Lokop Baru Gayo Lues

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Dari Gayo Lues ke Jakarta, Bupati Suhaidi Perjuangkan 7 Jembatan dan Jalan Lesten

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tegang di Dukuh Atas, 1.814 Mahasiswa Suarakan Delapan Tuntutan kepada Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gayo Lues Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Satu Tewas dalam Bentrokan Antar Kelompok di Menteng, Delapan Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Jelang Kongres II PNA, Irwandi Yusuf Nyatakan Siap Pimpin Kembali Partai

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan