JAKARTA | insetgalusnews.com | Densus 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di enam provinsi. Sebagian tersangka diduga terlibat dalam kegiatan pelatihan, termasuk latihan fisik dan menembak.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan dilakukan secara serentak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Menurut Mayndra, 12 tersangka tersebut memiliki peran yang beragam. Peran itu antara lain konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Mereka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
“Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” ujar Mayndra.
Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Pelatihan tersebut meliputi latihan fisik, menembak, serta kegiatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” kata Mayndra.
Setelah penangkapan, penyidik Densus 88 melakukan sejumlah tindakan hukum, antara lain penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” ujar Mayndra.
Adapun 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Densus 88 menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia.
Redaksi | insetgalusnews


































