GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas eksplorasi tambang emas di kawasan hutan Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kian memuncak.
Pada Jumat (13/6/2025), sejumlah warga bersama aktivis lingkungan hidup, Ahmad Yani, menyambangi redaksi Insetgalusnews.com untuk menyuarakan desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues segera turun langsung ke lapangan guna meninjau aktivitas eksplorasi tersebut.

Menurut Ahmad Yani dan beberapa warga, kegiatan eksplorasi yang berlangsung di hutan Tangsaran tidak hanya dinilai tidak terkendali, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan kerusakan ekologis. Mereka menyebut kawasan tersebut memiliki peran vital sebagai daerah resapan air dan habitat alami flora-fauna endemik, yang semestinya dijaga dan dilindungi.
“Aktivitas ini bisa memicu bencana alam seperti longsor dan banjir, apalagi dilakukan di kawasan hutan yang masih perawan. Kami khawatir dampaknya akan sangat luas jika tidak segera disikapi,” ujarnya kepada kru-insetgalusnews.com, Jumat (13/6).
Mereka juga menyoroti penggunaan alat berat serta pembukaan lahan yang masif sebagai indikasi bahwa kegiatan ini telah melampaui batas kewajaran eksplorasi awal. Ia bersama warga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan DPRK Gayo Lues terhadap perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar kawasan.
“Sudah belasan bulan aktivitas eksplorasi berlangsung tanpa kejelasan. Apakah benar hanya sekadar pengeboran? Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar sebenarnya, apa yang sedang terjadi di atas sana?” ujarnya dengan nada heran.
Ia menegaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tidak boleh tinggal diam. “DPRK harus segera mengambil sikap turun ke lapangan, melihat langsung, dan mengawasi aktivitas yang berlangsung. Jangan biarkan masyarakat terus dibayangi ketidakpastian,” tegasnya
Mereka menilai, terlalu berisiko jika menunggu bencana terjadi baru kemudian bergerak. Oleh karena itu, mereka mendesak DPRK Gayo Lues untuk tidak tinggal diam, melainkan segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), status kawasan hutan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRK Gayo Lues terkait tuntutan tersebut. Namun warga dan aktivis berharap, langkah cepat dan tegas dapat diambil guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.
Redaksi | insetgalusnews.com


































