Fhoto | doc | Kecamatan Putri Betung
GAYO LUES | insetgalusnews.com | Pemasangan plang kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, menimbulkan keresahan di kalangan warga. Hal ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang salah satu poinnya melarang pemungutan hasil tanaman dan tumbuhan di dalam kawasan tersebut.
Warga yang selama ini menggantungkan hidup dengan berkebun di area hutan TNGL merasa khawatir. Aktivitas bertani di kawasan tersebut telah berlangsung secara turun-temurun sejak tahun 1945. Mereka khawatir akan kehilangan sumber mata pencaharian jika larangan dalam perpres tersebut diterapkan secara kaku.
Camat Putri Betung, Muhammad Jon, Minggu (15/6) menyampaikan bahwa pihaknya memahami kegelisahan masyarakat. Ia menekankan perlunya solusi agar warga yang telah lama berkebun di sekitar kawasan hutan tetap dapat memanfaatkan hasil tanamannya secara bijak.
“Kita berharap ada jalan tengah, bagaimana masyarakat tetap bisa berkebun tanpa melanggar aturan konservasi,” ujar Muhammad Jon melalui selulernya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan lanjutan atau mekanisme pelaksanaan Perpres tersebut di wilayah Gayo Lues.
Namun menurut pemerhati, AML, Minggu (15/6) kepada insetgalusnews.com mengatakan, hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) penting bagi Bupati Suhaidi. Ia mendorong agar pemerintah daerah segera mengajukan alih fungsi lahan dari kawasan hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Paling tidak di enclave karena kawasan TNGL, agar masyarakat petani dapat berkebun dengan nyaman di lahan yang telah mereka garap secara turun-temurun.
Sebagai contoh, perusahaan eksplorasi tambang berhasil mengajukan dan mendapatkan persetujuan alih fungsi lahan dari kawasan hutan lindung menjadi APL. “Itu seperti di Pantan Cuaca” contohnya. lalu mengapa pemerintah daerah tidak bisa melakukan hal yang sama untuk kepentingan masyarakat Gayo Lues. Ayo di coba sahut AML.
Redaksi | insetgalusnews.com


































