Perpres No 5 Resahkan Warga, Kesempatan Pemkab Ajukan Alih Fungsi Lahan

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:22 WIB

501,635 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fhoto | doc | Kecamatan Putri Betung

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Pemasangan plang kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, menimbulkan keresahan di kalangan warga. Hal ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang salah satu poinnya melarang pemungutan hasil tanaman dan tumbuhan di dalam kawasan tersebut.

Warga yang selama ini menggantungkan hidup dengan berkebun di area hutan TNGL merasa khawatir. Aktivitas bertani di kawasan tersebut telah berlangsung secara turun-temurun sejak tahun 1945. Mereka khawatir akan kehilangan sumber mata pencaharian jika larangan dalam perpres tersebut diterapkan secara kaku.

Camat Putri Betung, Muhammad Jon, Minggu (15/6) menyampaikan bahwa pihaknya memahami kegelisahan masyarakat. Ia menekankan perlunya solusi agar warga yang telah lama berkebun di sekitar kawasan hutan tetap dapat memanfaatkan hasil tanamannya secara bijak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap ada jalan tengah, bagaimana masyarakat tetap bisa berkebun tanpa melanggar aturan konservasi,” ujar Muhammad Jon melalui selulernya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kebijakan lanjutan atau mekanisme pelaksanaan Perpres tersebut di wilayah Gayo Lues.

Namun menurut pemerhati, AML, Minggu (15/6) kepada insetgalusnews.com mengatakan, hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) penting bagi Bupati Suhaidi. Ia mendorong agar pemerintah daerah segera mengajukan alih fungsi lahan dari kawasan hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Paling tidak di enclave karena kawasan TNGL, agar masyarakat petani dapat berkebun dengan nyaman di lahan yang telah mereka garap secara turun-temurun.

Sebagai contoh, perusahaan eksplorasi tambang berhasil mengajukan dan mendapatkan persetujuan alih fungsi lahan dari kawasan hutan lindung menjadi APL. “Itu seperti di Pantan Cuaca” contohnya. lalu mengapa pemerintah daerah tidak bisa melakukan hal yang sama untuk kepentingan masyarakat Gayo Lues. Ayo di coba sahut AML.

Redaksi | insetgalusnews.com

Berita Terkait

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada
42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi
Mobil Pikap Terjun ke Pinggir Sungai di Ruas Blangkejeren-Kutacane, DPRK Soroti Penanganan Longsor
Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Senin, 15 Juni 2026 - 09:30 WIB

Mobil Pikap Terjun ke Pinggir Sungai di Ruas Blangkejeren-Kutacane, DPRK Soroti Penanganan Longsor

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan