GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial JN (47) terhadap putrinya sendiri di Gayo Lues terungkap berawal dari motif tak terkendalinya nafsu syahwat pelaku. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan tersangka JN (47) saat dikonfirmasi oleh kru insetgalusnews di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Gayo Lues, Jumat (21/11), sebelum ia digiring ke aula konferensi pers.
Tersangka menuturkan, perbuatan bejat itu pertama kali terjadi saat korban masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Peristiwa bermula ketika mereka sekeluarga – ayah, ibu, dan anak – sedang berada di kebun serai wangi milik mereka.
“Saat itu, ibu korban, istri sah tersangka JN (47), sedang berada di bawah pondok kebun memotong daun serai wangi,” jelas JN.
Pada momen itulah, kemanjaan sang anak yang suka bergelayut pada orang tuanya justru membangkitkan nafsu syahwat si ayah. Kasus pencabulan pertama itu terjadi pada tahun 2016.
Peristiwa pilu tersebut berlanjut secara terus menerus hingga korban beranjak dewasa dan kini telah duduk di bangku kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA). JN mengakui, perbuatan terlarang itu ia lakukan hingga dua sampai tiga kali dalam seminggu. Aksi pencabulan ini juga disertai dengan ancaman pembunuhan apabila korban membocorkan perbuatan bejat sang ayah.
“Bagaimana mau saya buat, saya suka,” kata tersangka tanpa menunjukkan sedikit pun mimik penyesalan di wajahnya.
Sebelumnya, Kapolres Gayo Lues juga telah menyatakan motif utama perbuatan tersangka tidak lain adalah karena nafsu syahwat.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Gayo Lues untuk tidak ragu segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak pidana serupa.
Saat ini, tersangka JN mendekam di ruang tahanan Mapolres Gayo Lues. Ia dijerat dengan hukuman berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman untuk tersangka berupa uqubat ta’zir, yaitu cambuk 150-200 kali, denda 1.500-2.000 gram emas, atau kurungan penjara 150-200 bulan.
Redaksi | insetgalusnews


































