Dinilai Tanpa Legalitas, Penggunaan Kayu Hutan Disorot

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:33 WIB

501,812 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu Hutan di gudang pemilik izin PBPHH Gayo Lues, Minggu (12/10/2025)

Kayu Hutan di gudang pemilik izin PBPHH Gayo Lues, Minggu (12/10/2025)

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Rencana penggunaan bahan kayu hutan dalam proyek pembangunan gedung di Kabupaten Gayo Lues mendapat sorotan dari sejumlah pemerhati lingkungan. Mereka menilai, asal-usul bahan kayu yang digunakan perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemerhati kebijakan publik Gayo Lues, MS, mengatakan bahwa setiap proyek yang dibiayai dengan uang negara semestinya memastikan seluruh bahan bangunan memiliki legalitas yang jelas, termasuk untuk kebutuhan meubelair, kusen, maupun pintu.

“Kayu yang tidak memiliki dokumen resmi bisa menimbulkan masalah hukum. Tanggung jawabnya tidak hanya pada pihak pelaksana, tetapi juga instansi pengguna,” ujar MS kepada insetgalusnews.com, Minggu (12/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan bahan kayu di daerah selama ini lebih menitikberatkan pada hasil akhir pekerjaan. Padahal, asal-usul bahan baku merupakan hal yang sangat penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.

“Kalau bahan berasal dari sumber yang tidak jelas, maka kegiatan tersebut sudah keliru sejak awal. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal etika dalam mengelola sumber daya alam,” tegasnya.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap legalitas kayu dikhawatirkan bisa membuka ruang bagi praktik penebangan liar, yang selama ini masih menjadi ancaman bagi kelestarian hutan di Gayo Lues.

Hingga berita ini ditayangkan, insetgalusnews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk pelaku usaha pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Gayo Lues, guna memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penggunaan kayu tanpa dokumen resmi dalam sejumlah kegiatan pembangunan.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada
42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi
Mobil Pikap Terjun ke Pinggir Sungai di Ruas Blangkejeren-Kutacane, DPRK Soroti Penanganan Longsor
Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan