Jeck Gayo Khawatir Kebijakan Disdik Ganggu Mutu Pendidikan

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:12 WIB

501,497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeck Gayo, Pemerhati pendidikan Gayo Lues | doc | Jeck Gayo

Jeck Gayo, Pemerhati pendidikan Gayo Lues | doc | Jeck Gayo

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Pemerhati pendidikan di Gayo Lues, Jeck Gayo, kembali mengingatkan agar kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dari kalangan tenaga kontrak dipertimbangkan secara matang.

Menurutnya, kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan Gayo Lues berpotensi menimbulkan ambiguitas di lingkungan sekolah.

“Sekali lagi perlu digarisbawahi, ini bukan soal sah atau tidak menurut regulasi, tetapi lebih pada soal kepatutan. Bayangkan, seorang kepala sekolah yang sudah puluhan tahun berkarier tiba-tiba diberhentikan dan digantikan oleh tenaga kontrak. Etis atau tidak?” ujar Jeck Gayo dalam siaranpersnya kepada insetgalusnews.com, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, pernyataannya tidak dimaksudkan menyorot personal tertentu, melainkan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan secara keseluruhan. Menurutnya, polemik ini dapat memicu gesekan internal di kalangan guru dan berujung pada terhambatnya program peningkatan mutu pendidikan.

“Penunjukan Plt Kepala Sekolah dari tenaga kontrak jangan sampai menimbulkan kesan adanya kepentingan tertentu. Sekolah harus steril dari politisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jeck Gayo mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.

“Apakah hanya merujuk pada Permendikbudristek tentang penugasan kepala sekolah? Tanpa mempertimbangkan asas asas lain? Padahal aturan kepegawaian jelas membedakan antara pegawai berjenjang karir dan non jenjang karir. Itu seharusnya menjadi pertimbangan serius,” jelasnya.

Ia menutup dengan harapan agar dunia pendidikan di Gayo Lues berkembang tanpa diskriminasi maupun intervensi kepentingan.

“Kita semua ingin pendidikan Gayo Lues maju, bersih dari kepentingan, dan benar-benar berpihak pada mutu serta kualitas,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues yang dikonfirmasi Kamis (25/9/2025) lalu, pernah membantah adanya praktik diskriminasi. Ia menegaskan, penunjukan Plt Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan penilaian terhadap tenaga pendidik yang dianggap cakap dan layak.


Catatan Redaksi | Artikel ini memuat pandangan narasumber sebagaimana disampaikan kepada redaksi. Insetgalusnews.com menayangkan pernyataan tersebut sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.


BOX INFO | Aturan Terkait Penugasan Kepala Sekolah

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Membagi ASN menjadi PNS & PPPK dengan hak serta pola karier berbeda.

2. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020

Mengatur manajemen karier, mutasi, dan jabatan bagi PNS.

3. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Menetapkan hak, kewajiban, dan keterbatasan karier PPPK.

4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Menegaskan asas kepastian hukum, kecermatan, dan proporsionalitas dalam kebijakan publik.

5. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Aturan terbaru yang mencabut Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021.

Mengatur syarat akademik, pengalaman, batas usia, dan mekanisme penugasan kepala sekolah.

6. Keputusan Dirjen GTK No. 4338/B.B1/HK.03.01/2024

Ketentuan teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah. (Masih berlaku sejauh tidak bertentangan dengan Permendik 7/2025).

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada
42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi
Mobil Pikap Terjun ke Pinggir Sungai di Ruas Blangkejeren-Kutacane, DPRK Soroti Penanganan Longsor
Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon
Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi
Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung
Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan