BLANGKEJEREN | insetgalusnews.com | Ketua Komisi I DPRK Gayo Lues, H Ibnu Hasim, menyatakan keprihatinannya atas berbagai gejolak yang terus terjadi di tubuh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Ia menilai situasi tersebut sebagai cerminan lemahnya manajemen birokrasi yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan memperlambat pembangunan daerah.
“Permasalahan yang muncul akhir-akhir ini sudah keluar dari norma pemerintahan yang sehat. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan,” ujar Ibnu dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (18/6/2025).
Ibnu mencontohkan sejumlah hal yang dianggap tidak lazim dalam praktik birokrasi, seperti instruksi pengunduran diri pejabat eselon II, pelantikan tanpa persetujuan teknis dari kementerian, pembatalan SK pejabat yang sudah dilantik, hingga munculnya mosi tidak percaya dari staf terhadap pimpinan.
“Manajemen pemerintahan harus didasarkan pada aturan, bukan pada bisikan atau tekanan dari pihak yang tidak memahami sistem. Kepala daerah harus tegas dan tidak memberikan harapan kosong, demi menjaga wibawa pimpinan,” tegasnya.
Mosi Tak Percaya Yang Dimotori
Ia juga menyoroti mosi tidak percaya dari sejumlah kepala bidang yang merasa kehilangan otoritas setelah tidak lagi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Ibnu menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman para Kabid terhadap tugas dan fungsi mereka, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77, tidak ada ketentuan yang mewajibkan KPA melimpahkan kewenangan kepada Kabid. Namun, Kabid tetap harus memahami aspek teknis kegiatan karena secara otomatis mereka menjabat sebagai PPTK, pelimpahan KPA hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan skala besar di lokasi terpencil seperti UPT atau kantor cabang” jelas Ibnu.
Menurutnya, para Kabid yang menggagas mosi tidak percaya sebelumnya terbiasa mengambil keputusan strategis. Ketika hanya berperan sebagai PPTK, mereka merasa perannya dipangkas dan kecewa terhadap kebijakan pimpinan.
Selain itu Ibnu juga menambahkan, bahwa pembangkangan terhadap atasan melanggar etika birokrasi dan semangat hierarki dalam pemerintahan. “Aturan disiplin ASN sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan ruang bagi atasan untuk menjatuhkan hukuman administratif, termasuk penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, bila ada tindakan insubordinasi,” ujarnya.
Ketegasan ini perlu ditegakkan agar roda pemerintahan berjalan sesuai jalur, dan tidak menjadi ladang konflik kekuasaan di internal birokrasi.
Staf Bermentalitas Buruk
Ia juga mengingatkan bahwa staf dengan mentalitas seperti itu biasanya cenderung terus merongrong kewibawaan pimpinan di mana pun mereka ditempatkan.
“Jika budaya negatif ini dibiarkan, bukan hanya pelayanan publik yang terganggu, tapi juga pembangunan bisa mandek atau bahkan mundur,” tutupnya.
Namun sayang hingga berita ini diterbitkan, kru Insetgalusnews.com belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari Bupati Gayo Lues terkait pernyataan Ketua komisi I tersebut.
Siaran Pers | insetgalusnews.com |


































