GAYO LUES | insetgalusnews.com | Ketua Komisi IV DPRK Gayo Lues, Tampan Hawari Amru, menanggapi polemik penunjukan Plt kepala sekolah dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan mencuat di tengah masyarakat. Menurutnya, secara regulasi, guru PPPK tetap diperbolehkan menjadi kepala sekolah asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Tidak ada masalah guru PPPK diangkat menjadi kepala sekolah selama sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Tetapi secara kepatutan, lebih pantas jabatan kepala sekolah diberikan kepada guru PNS yang memang sudah memiliki pengalaman dan jenjang karir yang jelas,” ujar Hawari kepada insetgalusnews, Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan, aturan terkait kepala sekolah telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024. Kedua regulasi tersebut menyebutkan bahwa guru PPPK bisa menjabat kepala sekolah dengan syarat minimal berstatus Guru Ahli Pratama dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit delapan tahun serta memiliki pengalaman manajerial selama dua tahun.
“Artinya, sah secara hukum jika guru PPPK ditunjuk sebagai kepala sekolah. Namun persoalan timbul jika penunjukan itu tidak mengacu pada regulasi maupun kualitas, melainkan karena faktor kedekatan dengan pihak tertentu. Ini yang berbahaya, karena bisa menimbulkan kecemburuan dan demotivasi di kalangan guru kita,” jelasnya.
Hawari juga mengingatkan agar jabatan kepala sekolah tidak dijadikan sarana kepentingan politik atau ekonomi. Menurutnya, praktik transaksional maupun kronisme dalam penunjukan kepala sekolah hanya akan merugikan dunia pendidikan.
“Saya meminta kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan untuk benar-benar menjaga integritas. Tugas kita adalah meningkatkan mutu pendidikan dan kepemimpinan di sekolah, bukan menjadikan jabatan kepala sekolah sebagai ladang transaksional. Kalau ini terjadi, cita-cita kita bersama untuk memajukan pendidikan di Gayo Lues akan terciderai,” tegas Ketua Komisi IV DPRK Gayo Lues itu.
Redaksi | insetgalusnews


































