Pelecehan Anak Guncang Gayo Lues, Tokoh Adat Soroti Kembalinya Penerapan Hukum Adat. Parak dan Jeret Naru

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 18:03 WIB

501,092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi |doc|insetgalusnews|

Gambar hanya ilustrasi |doc|insetgalusnews|

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandung di Kecamatan Dabun Gelang terus menuai kecaman dari berbagai pihak. Tokoh adat Kabupaten Gayo Lues, Darwin Tengahna, Minggu (23/11/2025) menyatakan pelaku sepatutnya dikenai sanksi adat sesuai ketentuan yang telah berlaku secara turun temurun.

Darwin Tengahna

Darwin menjelaskan terdapat dua jenis sanksi adat yang dapat diterapkan, yakni Parak dan Jeret Naru. Keduanya berupa hukuman pengusiran, namun memiliki tingkat konsekuensi sosial yang berbeda.

Menurutnya, Parak diberlakukan apabila perbuatan pelaku hanya mencoreng nama baik satu kampung. Sanksi tersebut dijatuhkan melalui musyawarah tokoh adat dan masyarakat yang kemudian memutuskan pengusiran pelaku dari kampung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Jeret Naru diterapkan apabila tindakan pelaku dianggap mempermalukan seluruh masyarakat, termasuk dalam konteks ini masyarakat Kabupaten Gayo Lues. Dalam sanksi tersebut, pelaku diperlakukan seolah-olah telah meninggal secara adat dengan dibuatkan simbol kuburan atau jeret sebagai penanda. Pelaku kemudian diusir dari wilayah Kabupaten Gayo Lues dan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari komunitas adat.

“Jika tindakan pelaku mempermalukan masyarakat secara keseluruhan, maka ia bisa dikenakan Jeret Naru. Secara adat, dia dianggap telah meninggal,” ujar Darwin.

Darwin juga menyinggung, sebelum diberlakukannya hukum negara, sistem peradilan adat di Gayo Lues dikenal kokoh dan dijalankan melalui struktur kewenangan tradisional, yakni Inget Ari Si Opat, Atur Ari Si Pitu, dan Resam Ari Si Empat Belas.

Dalam sistem tersebut, Si Opat merupakan aliansi para reje (kepala kampung) dalam majelis petimang negeri yang terdiri dari Reje Rema, Reje Gele, Reje Bukit, dan Reje Kemala. Pelanggaran berat menjadi kewenangan Si Pitu (aliansi Reje Cik), sedangkan pelanggaran ringan diselesaikan melalui peradilan adat kampung (Jema Opat) yang terdiri dari Sudere, Urang Tue, Pegawe, dan Pengulun Te.

Ia menambahkan, struktur peradilan adat kini tidak lagi utuh seperti dahulu, terutama sejak dileburnya pemerintahan Kejurun Pati Ambang pasca kemerdekaan. Namun, Darwin menilai hukum adat tetap relevan untuk diterapkan apabila dilakukan penyesuaian melalui muzakarah seluruh pemangku adat se-Gayo Lues.

Nantinya, Majelis Adat Aceh (MAA) sebagai lembaga adat tertinggi dapat mengeluarkan fatwa atau ijtihad sebagai dasar penerapan hukum adat yang sah dan tetap sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Gayo Lues masa kini.

Sementara itu, kasus dugaan pelecehan ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Desakan masyarakat agar pelaku dihukum maksimal terus menguat.


Catatan: Parak masih tetap diterapkan karena Jema Opat hingga kini berfungsi sebagai unsur pemerintahan kampung dalam struktur pemerintahan tata negara. Sementara itu, Jeret Naru nyaris tidak lagi terdengar dan bahkan hampir hilang dari praktik adat, seiring terleburnya peran Sipitu (Reje Cik) dari struktur pemerintahan kampung pada sistem yang berjalan saat ini.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Mahasiswa UNY Dukung Regenerasi Petani, Salurkan Bibit Kopi ke Sekolah
Metode “Cangkol Tanam” Dinilai Permudah Petani Mulai Budidaya Kopi di Gayo Lues
Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam
Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan