PUTRI BETUNG | insetgalusnews.com – Pemasangan plang kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di dua kampung dalam Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, menuai kegelisahan warga.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 18.00 WIB, tepatnya di Kampung Ramung Musara dan Kampung Meloak Sepakat. Plang-plang tersebut dipasang tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan.
Demikian disebutkan camat kecamatan Puteri Betung, Muhammad Jon Spd dalam laporan resminya kepada Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Sabtu (14/6).
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pihak kecamatan tidak diberi penjelasan apapun terkait maksud dan tujuan dari pemasangan plang tersebut.
“Pihak kecamatan belum mengetahui apa tujuan dan maksudnya ke depan, dan tanpa ada permisi atau basa-basi sedikit pun dari pihak BBTNGL maupun instansi terkait lainnya kepada kecamatan,” ujarnya dalam laporan kepada Bupati.
Disebutkan dalam laporan, pihak yang terlibat dalam pemasangan plang itu meliputi, Tim Kejaksaan Agung. Tim Kementerian Kehutanan. Tim Kementerian Pertanian. TNI. POLRI. Balai Besar TNGL. Tim Kementerian Pertahanan. Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BPKP.
Akibatnya, warga dari dua kampung tersebut merasa resah dan mempertanyakan dampak dari penetapan kawasan hutan ini terhadap pemukiman mereka.
“Masyarakat sangat resah dengan pemasangan plang ini. Kami mohon arahan dan petunjuk selanjutnya dari bapak bupati dan wakil bupati,” tulis Muhammad Jon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Besar TNGL maupun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues terkait maksud dan tindak lanjut dari kegiatan tersebut.
Redaksi | insetgalusnews.com


































