Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Hingga 29 Januari 2026

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:55 WIB

50589 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar; Cuplikan Surat Keputusan Gubernur Aceh

Gambar; Cuplikan Surat Keputusan Gubernur Aceh

BANDA ACEH | insetgalusnews.com | Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Aceh. Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya dan berlaku selama tujuh hari ke depan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 300.2/40/2026 yang ditandatangani Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, Kamis malam (22/1/2026). Status tanggap darurat diperpanjang terhitung mulai 23 Januari hingga 29 Januari 2026.

Perpanjangan status ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil kajian lapangan serta rapat koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pos Komando Tanggap Darurat Aceh. Pemerintah menilai penanganan darurat masih diperlukan di sejumlah daerah terdampak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut disebutkan, penanganan intensif masih dibutuhkan terutama di empat kabupaten yang mengalami dampak cukup parah, yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.

“Bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut masih membutuhkan penanganan secara intensif, terpadu, dan terintegrasi, terutama dalam hal distribusi logistik dan perbaikan kerusakan infrastruktur,” demikian bunyi salah satu poin pertimbangan dalam keputusan gubernur.

Selama masa perpanjangan tanggap darurat, pemerintah memfokuskan penanganan pada pemulihan konektivitas jalan dan jembatan yang rusak, serta perbaikan sarana pelayanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya yang terdampak bencana.

Terkait pendanaan, seluruh biaya penanganan selama masa tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, masa tanggap darurat tahap ketiga telah berlangsung selama 14 hari sejak 9 Januari 2026. Namun, berdasarkan kondisi terkini di lapangan yang masih memerlukan penanganan darurat, Pemerintah Aceh memutuskan untuk kembali memperpanjang status tersebut guna memastikan pemulihan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.

Redaksi | insetgalusnews.com

Berita Terkait

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam OTK di Bandara Karel Sadsuitubun
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Penalty Casino Avis Et Analyse
Эльдорадо казино на деньги онлайн казино с честными условиями
Eldorado casino регистрация онлайн казино с мгновенным доступом
Eldorado онлайн казино играть в казино без сложностей
Эльдорадо казино официальный сайт удобный сайт для онлайн игры
Эльдорадо Казино Онлайн Рабочее Зеркало Для Входа И Регистрации Сегодня

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:40 WIB

Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi, IDI Beri Apresiasi atas Pengungkapan Kasus Dokter Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 19:40 WIB

Akses Perkebunan Rusak, Warga Terpaksa Panggul Bibit Kopi Kelokasi Tanam

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIB

Atasi Gangguan Pascabencana, Diskominfo Galus Wacanakan Jaringan Internet Mandiri

Kamis, 23 April 2026 - 21:22 WIB

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Shakira Kembali Jadi Pelantun Lagu Resmi Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:01 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan