Plt Kadis Koperasi Galus, Warga Berhak Laporkan Penagihan Bergaya Debt Collector

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:21 WIB

50877 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Gayo Lues, Drs Syamsul Bahri MAP, Jumat (30/10)

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Gayo Lues, Drs Syamsul Bahri MAP, Jumat (30/10)

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Banyak warga pedesaan di Kabupaten Gayo Lues saat ini menghadapi persoalan akibat terjebak dalam sistem koperasi dengan pola pembayaran harian dan mingguan. Sistem tersebut kerap menimbulkan beban baru bagi masyarakat kecil karena bunga pinjaman tinggi dan pola penagihan yang terkadang dinilai tidak manusiawi.

Menanggapi kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Dinas Koperasi dan UKM menegaskan masyarakat berhak melaporkan ke pihak berwajib jika ada anggota koperasi yang melakukan penagihan dengan cara-cara bergaya debt collector.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Gayo Lues, Drs. Syamsul Bahri, Jumat (31/10/2025), menjelaskan bahwa koperasi memiliki sistem, aturan, dan petunjuk teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus maupun anggotanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada anggota koperasi yang menagih dengan cara memaksa atau bergaya seperti debt collector, masyarakat sah-sah saja melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Syamsul Bahri.

Ia menjelaskan, koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 serta PP No 7 tahun 2021 tentang Perkoperasian, dengan asas kekeluargaan, sukarela, dan gotong royong. Karena itu, segala bentuk intimidasi, pemaksaan, atau ancaman dalam proses penagihan kepada anggota tidak dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan prinsip koperasi.

Oleh karena itu, keberadaan Koperasi Merah Putih di Gayo Lues sesuai Permendagkop No 1 Tahun 2025 nantinya diharapkan dapat menjadi contoh koperasi yang sehat dan berfungsi sebagai solusi keuangan masyarakat. Koperasi tersebut menyediakan layanan simpan pinjam yang aman, transparan, serta telah membuka sejumlah gerai di beberapa titik untuk memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi harian maupun mingguan.

Syamsul Bahri juga mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih koperasi, terutama yang menerapkan sistem pembayaran cepat dengan bunga tinggi.

“Inilah yang ingin kita cegah. Koperasi seharusnya hadir untuk membantu, bukan menjerat. Pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan agar prinsip koperasi yang sebenarnya tetap dijalankan,” ujarnya.

Redaksi | insetgalusnews


Catatan; Jika koperasi menerapkan,-

  • bunga yang tak wajar, penagihan memaksa atau mengancam, tidak transparan dalam perjanjian pinjaman, maka masyarakat bisa;-

  1. Melapor ke Dinas Koperasi & UKM kabupaten/provinsi,

  2. Mengajukan pengaduan ke Kementerian Koperasi dan UKM (melalui laman pengaduan atau posko online),

  3. Jika sudah mengandung unsur intimidasi, kekerasan, atau pemerasan, maka dapat diteruskan ke Polres setempat sesuai KUHP.

Berita Terkait

Dinilai Arogan, 111 Warga Kampung Persiapan Melelang Jaya Minta Pj Pengulu Dicopot
Lagi, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita 1,65 Gram Sabu di Kampung Jawa
Sungai Tripe Meluap, Dua Akses Penghubung Kecamatan di Gayo Lues Tak Bisa Dilintasi
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria, Sabu 1,28 Gram Disita
Bank Aceh Syariah Hadir, Bantu Korban Kebakaran Desa Ulun Tanoh
Delapan Titik Longsor Puteri Betung Lumpuhkan Jalan Kutacane-Blangkejeren
Kebakaran Dini Hari di Kutepanyang, 17 Rusak Berat, 3 Rusak Ringan
Komisi I Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Sabu. Ia Dorong Polisi Kejar Pemasok

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

AML Nilai MBG Lebih Tepat Dikelola Melalui Dapur SPPG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kebakaran Hanguskan 11 Rumah di Kampung Lokop Baru Gayo Lues

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Dari Gayo Lues ke Jakarta, Bupati Suhaidi Perjuangkan 7 Jembatan dan Jalan Lesten

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tegang di Dukuh Atas, 1.814 Mahasiswa Suarakan Delapan Tuntutan kepada Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gayo Lues Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:16 WIB

Satu Tewas dalam Bentrokan Antar Kelompok di Menteng, Delapan Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Jelang Kongres II PNA, Irwandi Yusuf Nyatakan Siap Pimpin Kembali Partai

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:05 WIB

Di Balik Konten yang Menuai Kecaman, Ada Penyesalan; Dea Arranoya Memilih Meminta Maaf ke Publik

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan