GAYO LUES | insetgalusnews.com | Banyak warga pedesaan di Kabupaten Gayo Lues saat ini menghadapi persoalan akibat terjebak dalam sistem koperasi dengan pola pembayaran harian dan mingguan. Sistem tersebut kerap menimbulkan beban baru bagi masyarakat kecil karena bunga pinjaman tinggi dan pola penagihan yang terkadang dinilai tidak manusiawi.
Menanggapi kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Dinas Koperasi dan UKM menegaskan masyarakat berhak melaporkan ke pihak berwajib jika ada anggota koperasi yang melakukan penagihan dengan cara-cara bergaya debt collector.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Gayo Lues, Drs. Syamsul Bahri, Jumat (31/10/2025), menjelaskan bahwa koperasi memiliki sistem, aturan, dan petunjuk teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus maupun anggotanya.
“Jika ada anggota koperasi yang menagih dengan cara memaksa atau bergaya seperti debt collector, masyarakat sah-sah saja melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Syamsul Bahri.
Ia menjelaskan, koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 serta PP No 7 tahun 2021 tentang Perkoperasian, dengan asas kekeluargaan, sukarela, dan gotong royong. Karena itu, segala bentuk intimidasi, pemaksaan, atau ancaman dalam proses penagihan kepada anggota tidak dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan prinsip koperasi.
Oleh karena itu, keberadaan Koperasi Merah Putih di Gayo Lues sesuai Permendagkop No 1 Tahun 2025 nantinya diharapkan dapat menjadi contoh koperasi yang sehat dan berfungsi sebagai solusi keuangan masyarakat. Koperasi tersebut menyediakan layanan simpan pinjam yang aman, transparan, serta telah membuka sejumlah gerai di beberapa titik untuk memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi harian maupun mingguan.
Syamsul Bahri juga mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih koperasi, terutama yang menerapkan sistem pembayaran cepat dengan bunga tinggi.
“Inilah yang ingin kita cegah. Koperasi seharusnya hadir untuk membantu, bukan menjerat. Pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan agar prinsip koperasi yang sebenarnya tetap dijalankan,” ujarnya.
Redaksi | insetgalusnews
Catatan; Jika koperasi menerapkan,-
-
bunga yang tak wajar, penagihan memaksa atau mengancam, tidak transparan dalam perjanjian pinjaman, maka masyarakat bisa;-
-
Melapor ke Dinas Koperasi & UKM kabupaten/provinsi,
-
Mengajukan pengaduan ke Kementerian Koperasi dan UKM (melalui laman pengaduan atau posko online),
-
Jika sudah mengandung unsur intimidasi, kekerasan, atau pemerasan, maka dapat diteruskan ke Polres setempat sesuai KUHP.


































