WALHI Aceh Desak Evaluasi Aktivitas PT GMR: Dugaan Kerusakan Hutan Harus Diselidiki Serius

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:16 WIB

502,433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dir Eksekutif Walhi Aceh Ahmad Salihin

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap aktivitas eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT Gayo Mineral Resource (PT GMR) di kawasan lereng Tangsaran, Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues. Aktivitas ini berlangsung di wilayah yang sebelumnya berstatus hutan lindung dan kini ditengarai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius serta memicu keresahan sosial di kalangan masyarakat setempat.

“Kami meminta pemerintah segera mengevaluasi secara menyeluruh operasional PT GMR karena telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, bahkan mengarah pada potensi konflik sosial,” ujar Ahmad Shalihin, Direktur Eksekutif WALHI Aceh, dalam siaran persnya kepada insetgalusnews.com, Jumat (13/6/2025).

Warga melaporkan adanya perusakan vegetasi, pembukaan jalur baru, serta perubahan drastis terhadap lanskap hutan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem lokal. Ironisnya, pada masa lalu, warga pernah dijerat hukum karena membuka lahan di kawasan yang sama, namun kini perusahaan justru mendapat kemudahan izin dari pemerintah pusat, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan eksplorasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Patut dipertanyakan klaim kepemilikan PPKH oleh PT GMR. Penggunaan kawasan hutan melalui skema PPKH tidak boleh serta-merta mengubah fungsi kawasan. Prinsip utamanya adalah menjaga kelestarian dan peruntukan hutan, bukan malah merusaknya,” tegas Shalihin.

Dari hasil pemantauan lapangan, WALHI Aceh menemukan bahwa aktivitas eksplorasi PT GMR telah melewati batas kehati-hatian ekologis, menyebabkan perubahan fungsi kawasan hutan secara signifikan, terganggunya keanekaragaman hayati, ancaman terhadap sumber air bersih, serta meningkatnya risiko bencana bagi warga yang tinggal di sekitar area operasi.

“Fakta di lapangan menunjukkan eksplorasi ini telah mengubah fungsi kawasan. Ini jelas melanggar semangat keberlanjutan yang menjadi ruh utama dari pemberian izin PPKH,” tambahnya.

Atas dasar temuan tersebut, WALHI Aceh mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh proses perizinan dan operasional PT GMR. Meninjau ulang legalitas PPKH yang diklaim dimiliki perusahaan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dari ketentuan hukum lingkungan, kemudian menghentikan sementara seluruh aktivitas eksplorasi hingga ada hasil kajian menyeluruh terkait dampak ekologis, sosial, dan hukum.

Selain itu, WALHI Aceh meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas eksplorasi ini. Selama proses hukum dan audit lingkungan berlangsung, penghentian sementara operasional dinilai sebagai langkah minimal untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Legalitas tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Penggunaan alat berat di kawasan yang rentan longsor, apalagi dekat hutan lindung dan zona konservasi, sangat berbahaya dan harus segera dihentikan,” tegas Shalihin.

WALHI Aceh juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, media, akademisi, serta komunitas adat untuk turut serta mengawal isu ini. Langkah kolektif ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh

Redaksi | insetgalusnews.com | siaran pers Walhi Aceh

Berita Terkait

Mahasiswa UNY Dukung Regenerasi Petani, Salurkan Bibit Kopi ke Sekolah
Metode “Cangkol Tanam” Dinilai Permudah Petani Mulai Budidaya Kopi di Gayo Lues
Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Gayo Lues, Sejumlah Desa Terdampak
Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam
Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Senin, 15 Juni 2026 - 09:30 WIB

Mobil Pikap Terjun ke Pinggir Sungai di Ruas Blangkejeren-Kutacane, DPRK Soroti Penanganan Longsor

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan