Menyoal Mosi Tidak Percaya? Ada Aroma Kepentingan di Balik Pembangkangan

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:18 WIB

502,419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi | doc | inset

ilustrasi | doc | inset

“Di balik meja dan tanda pangkat, tercium aroma kuasa yang retak. Bukan soal rakyat atau ladang yang gersang, tapi jabatan yang tak lagi memanggang. Hari ini mosi, besok kembali, Etika digugat, disiplin terlupa, tanggung jawab siapa?”

Tajuk Rencana | insetgalusnews.com | Terlepas dari pro dan kontra, sejalan atau tidak, satu hal yang mesti digarisbawahi, persoalan ini menyangkut integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bayangkan jika setiap ketidakpuasan direspons dengan mosi tidak percaya. Hari ini mosi, besok mosi, lusa mosi lagi? Tanpa ketegasan dari pemangku kepentingan. Birokrasi bisa terjebak dalam kekacauan tanpa arah komando. Situasi semacam ini harus dihentikan sebelum menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Sekali lagi. Ini bukan soal hubungan internal. Ini soal disiplin, etika jabatan, dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik dan pilar utama roda administrasi negara.

Aroma Tak Sedap di Balik Mosi
Mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues yang diprakarsai sejumlah Kepala Bidang (Kabid) tercium sarat kepentingan. Dugaan kuat, bukan soal kinerja pimpinan, melainkan akibat hilangnya kewenangan para Kabid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa beberapa Kabid menolak ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersikeras ingin kembali menjadi KPA. Padahal, penunjukan KPA merupakan kewenangan kepala dinas, sebagaimana diatur dalam regulasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegasan Regulasi, Siapa Berwenang?
Beberapa regulasi mengatur posisi KPA dan PPTK, antara lain:
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 11 Ayat (1): Penunjukan dilakukan oleh PA/KPA berdasarkan kompetensi, bukan permintaan jabatan.
Permendagri No. 77 Tahun 2020, Pasal 14: Dalam kondisi tertentu, PA berhak menunjuk langsung PPTK tanpa menunjuk KPA.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 3: ASN wajib menjunjung asas profesionalisme dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Etika Jabatan yang Tercederai
Tindakan sejumlah Kabid yang menolak jabatan PPTK dan menuntut kembali menjadi KPA berpotensi melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama:
Pasal 3 Ayat (1): PNS wajib loyal terhadap pimpinan.
Pasal 4 Huruf d dan e: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menolak perintah atasan yang sah.
Jika mosi ini didasari ambisi kekuasaan, maka jelas telah terjadi pembangkangan terhadap prinsip etika birokrasi dan reformasi kelembagaan.

Kepala Dinas, Sudah Sesuai Aturan
Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues, pekan lalu kepada insetgalusnews menegaskan bahwa penunjukan PPTK telah melalui kajian teknis. “Anggaran kegiatan terlalu kecil dan rentang kendalinya luas. Lebih efektif dijalankan oleh PPTK. Semua sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Komisi I: “Etika Birokrasi Jangan Dilanggar”
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRK Gayo Lues, Ibnu Hasim, memberi tanggapan keras. Menurutnya, para Kabid terbiasa mengambil keputusan besar dan kini kecewa ketika perannya dibatasi.
“Pembangkangan terhadap atasan melanggar etika birokrasi dan semangat hierarki dalam pemerintahan,” tegas Ibnu. Ia menambahkan, PP No. 94 Tahun 2021 memberi ruang bagi atasan untuk menjatuhkan sanksi, dari penundaan gaji hingga pemberhentian.
Ibnu juga mengingatkan, birokrat yang haus jabatan bisa menjadi “bom waktu” dalam organisasi. “Kalau budaya seperti ini dibiarkan, pelayanan publik terganggu, pembangunan mandek,” pungkasnya.

Pemeriksaan Harus Transparan
Polemik ini membuka tabir potensi penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi daerah. Jika benar bahwa tuntutan jabatan KPA lahir dari ambisi, maka ini bukan sekadar konflik internal, melainkan ancaman terhadap disiplin ASN secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, Inspektorat Daerah dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu turun tangan secara terbuka untuk mengusut dan menindak sesuai ketentuan.

Publik Menanti 
Hingga Tajuk ini diterbitkan, pemerintah daerah belum mengeluarkan keterangan resmi. Proses pemeriksaan oleh Inspektorat tengah berlangsung. Namun yang pasti, publik kini menanti apakah pemerintahan akan berpihak pada etika dan aturan, atau membiarkan ASN digerogoti kepentingan pribadi?


Tajuk Rencana | insetgalusnews.com | memberikan pandangan kritis berdasarkan apa yang saat ini sedang mencuat di Kabupaten Gayo Lues, untuk dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia guna menambah wawasan dan pengetahuan sebagai kontrol sosial, serta memberikan hak jawab terhadap instansi/perorangan/maupun lembaga yang dicantumkan oleh redaksi.


 

Berita Terkait

Jembatan Darurat Pintu Rime-Pining. Menutup Kekosongan Kebijakan Pasca Bencana. Siapa Yang Berperan?
Kriminal Ramai, Akhlak Sepi
Huntara dan Tanggung Jawab Pelaksana yang Tak Boleh Samar
Ganja Dibasmi, Kemiskinan Dibiarkan? Setelah Dibakar, Lalu Mau Diapain?  
Bencana Hidrometeorologi Aceh-Pengingat Bagi Kamu Aku dan Dia
Bencana Hidro! Alam Berdzikir dan Amanah Diuji
Cermin Retak Perbaikan Jalan Blangkejeren-Kutacane, Negara Diuji di Pegunungan Gayo Lues
Sodara Dari Abdya, Ia Ada Bersama Kita

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:14 WIB

Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan

Senin, 23 Februari 2026 - 20:01 WIB

Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:01 WIB

Progres Pembangunan Huntara Capai 50 Persen, Sejumlah Lokasi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru

Jakaria SHut Praktisi Petani Kopi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Gayo Lues

GAYO LUES

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:22 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan