Tambang diizinkan di Hutan Tengkereng, Kecamatan Pantan Cuaca, dan Perpres No 5 Tahun 2025 justru diberlakukan secara ketat di Hutan Lindung Putri Betung, yang membuat petani dilarang bertani.
Suara H Irmawan dan suara Fahmi Sahab sudah dilantunkan. Mana suara yang lain?
TAJUK RENCANA | insetgalusnews.com | Demokrasi yang diperjuangkan Bung Hatta bukan sekadar soal memilih pemimpin lima tahun sekali. Lebih dari itu, demokrasi adalah sistem yang menjamin partisipasi rakyat dalam menentukan arah pembangunan, terutama mereka yang hidup paling dekat dengan dampaknya.
Namun hari ini, semangat itu tampaknya tersimpan rapi dalam arsip sejarah-tertulis indah, tapi terlaksana entah.
Di Kabupaten Gayo Lues, dua kebijakan yang kontras mencerminkan ketimpangan arah pembangunan-izin eksplorasi tambang diberikan di Hutan Tengkereng, Kecamatan Pantan Cuaca, sementara di saat bersamaan, warga Putri Betung justru terbentur dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang membatasi mereka bercocok tanam diwilayah tersebut.
Ironisnya, dua kawasan itu sama-sama berada dalam ekosistem yang sensitif. Tapi perlakuan berbeda. Di satu sisi, korporasi diberi ruang masuk membawa alat berat dan kepentingan investasi. Di sisi lain, petani yang selama ini hidup selaras dengan hutan, justru distigma sebagai perambah dan pelanggar aturan.
Di mana keadilan ekologis dalam kebijakan ini?
Mengapa tambang dibolehkan, tapi bertani dilarang?
Dan lebih penting lagi, di mana suara wakil rakyat saat ketimpangan ini terjadi di depan mata?
Satu suara dari DPR RI H Irmawan sudah dikumandangkan, tapi mana DPR RI yang lain?
Satu suara dari DPRK Fahmi Sahab sudah dilantunkan, dan mana 24 suara lagi?
Kelompok tani kopi di Tengkereng telah bersuara, menolak aktivitas tambang karena khawatir merusak sumber air dan tanah garapan. Begitu juga warga Putri Betung, yang kini terjepit oleh aturan yang tidak mereka pahami dan tidak pernah mereka libatkan dalam penyusunannya.
Sayangnya, suara-suara itu tidak cukup keras di ruang-ruang keputusan.
Wakil rakyat, baik di DPRK maupun DPR RI, belum terlihat nyata berdiri di sisi petani. Padahal, mereka dipilih untuk menyuarakan keresahan rakyat, bukan sekadar hadir dalam forum formal dan menyalami proyek yang datang dari atas.
Demokrasi seharusnya mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian hukum. Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, itu bukan demokrasi, itu ketimpangan yang dibungkus legalitas.
Insetgalusnews meyakini bahwa pembangunan harus melibatkan rakyat sejak awal. Petani bukan pengganggu, mereka adalah penjaga hutan dan budaya lokal. Pemerintah daerah, DPRK, dan perwakilan rakyat di pusat harus segera hadir dan bersikap. Jangan biarkan demokrasi kita hanya menjadi tulisan indah yang gagal diwujudkan.
Jika negara terus memihak modal dan membungkam petani dengan aturan, maka yang hilang bukan hanya ladang, tapi juga kepercayaan pada demokrasi itu sendiri.
Satu DPR RI bersuara dan satu DPRK lantang sisanya kemana?
Catatan Redaksi: Tajuk ini merupakan pandangan redaksi insetgalusnews berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat penulisan. Redaksi berusaha menyampaikan pandangan secara proporsional, berdasarkan kepentingan publik dan fakta yang dihimpun dari berbagai sumber. Jika terdapat informasi yang belum tepat atau belum mewakili semua pihak terkait, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.


































