Penunjukan guru P3K sebagai Plt Kepala Sekolah di sejumlah sekolah di Gayo Lues menimbulkan reaksi beragam. Di satu sisi, langkah ini sah secara hukum. Namun di sisi lain, ia memunculkan rasa ketidakadilan bagi guru PNS yang selama ini menempuh jalur karir lebih jelas
TAJUK RENCANA | insetgalusnews.com | Penunjukan guru P3K sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah di Gayo Lues memunculkan pertanyaan tentang keadilan karir di lingkungan pendidikan.
Secara hukum, langkah ini memang sah dan memiliki landasan regulasi. Tetapi, apakah sah secara aturan berarti bisa menjawab rasa keadilan di lapangan?
Guru PNS telah melalui jalur karir panjang dengan sistem kepangkatan yang jelas. Mereka seharusnya diberi ruang lebih dulu ketika syarat administrasi sudah terpenuhi.
Mengabaikan hal itu bisa menimbulkan persepsi adanya tebang pilih, dan ini berpotensi menggerus semangat kerja di internal sekolah.
Dinas Pendidikan memang menegaskan tidak ada diskriminasi. Evaluasi dalam enam bulan pun dijanjikan. Namun, benih ketidaknyamanan sosial sudah terlanjur tumbuh. Jika tidak ditangani dengan arif, hal ini bisa mengganggu atmosfer pendidikan yang seharusnya kondusif.
Keadilan bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga soal rasa. Pendidikan di Gayo Lues tidak boleh dibebani dengan praktik yang menimbulkan kesan pilih kasih. Transparansi dan keterbukaan alasan penunjukan menjadi kunci agar kebijakan tidak kehilangan legitimasi moral di mata para pendidik.
DISCLAIMER | Tulisan ini merupakan Tajuk Rencana insetgalusnews. Seluruh isi artikel mencerminkan sikap redaksi sebagai bentuk pandangan dan analisis media, bukan pernyataan faktual dari narasumber. Pembaca diharapkan menempatkan tulisan ini sebagai sudut pandang redaksi untuk memberi ruang diskusi publik.
Redaksi | insetgalusnews


































