Dalam konteks ini, perumpamaan lama seolah mendapat “versi revisi.” Jika seorang dokter salah mendiagnosis pasien, korbannya memang hanya satu. Tapi jika pejabat pendidikan salah menandatangani kebijakan, maka korbannya bisa satu angkatan kelulusan, lengkap dengan ijazah yang mungkin tak sepadan dengan perjuangan. Betapa berat sebenarnya tanggung jawab moral yang dipikul oleh para pengambil kebijakan di bidang pendidikan. Sayangnya, di atas meja birokrasi, tanggung jawab itu kadang tampak lebih ringan dari sebuah pulpen, cukup satu tanda tangan, nasib satu generasi pun bisa berubah arah.
TAJUK RENCANA | insetgalusnews.com | Dinas Pendidikan bukan sekadar lembaga birokrasi. Ia adalah penjaga gawang mutu pendidikan, tempat di mana arah kebijakan menentukan nasib ribuan siswa dan guru di daerah. Karena itu, setiap keputusan yang diambil terutama dalam hal pengangkatan kepala sekolah harus didasari pada prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Isu dugaan maladministrasi dan kepatutan dalam proses penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah di Kabupaten Gayo Lues yang kini disorot oleh berbagai lembaga patut menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan. Bukan karena tudingan semata, tetapi karena persoalan ini menyentuh inti dari tata kelola pendidikan, apakah keputusan yang diambil sudah berpihak pada mutu, atau justru pada kepentingan?
Jika benar ada penunjukan Plt Kepala Sekolah dari kalangan guru berstatus P3K yang belum memenuhi syarat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, maka itu bukan sekadar kesalahan administratif. Itu adalah bentuk kelalaian moral, karena jabatan kepala sekolah bukan ruang percobaan, melainkan posisi strategis yang membentuk arah pembelajaran dan karakter generasi muda.
Sertifikat “CAKEP” bukan sekadar formalitas. Ia merupakan bukti bahwa seorang guru telah dibekali kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan etika profesi untuk mengelola sekolah. Mengabaikan syarat ini sama halnya dengan mengabaikan standar kualitas dalam pendidikan.
Dalam konteks inilah perumpamaan lama kembali relevan “jika seorang dokter salah mendiagnosis pasien, maka korban hanya satu, tetapi jika pemerintah salah mengambil kebijakan, maka yang menjadi korban adalah satu generasi”. Betapa besar tanggung jawab moral yang dipikul oleh setiap pejabat pendidikan dalam setiap tanda tangan kebijakan yang mereka buat.
Redaksi memahami bahwa Dinas Pendidikan menghadapi tantangan nyata, termasuk keterbatasan tenaga ASN dan tuntutan percepatan rotasi jabatan. Namun, keterbatasan bukan alasan untuk menabrak aturan. Jalan pintas mungkin terlihat praktis, tetapi dalam pendidikan, setiap langkah yang salah akan berakibat panjang.
Kini yang dibutuhkan bukan pembelaan, melainkan “klarifikasi dan evaluasi”. Dinas Pendidikan Gayo Lues harus berani membuka diri, meninjau kembali proses penunjukan yang disorot berbagai lembaga ini, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil berlandaskan prinsip meritokrasi, bukan kompromi. Transparansi bukan kelemahan, tetapi tanda kedewasaan lembaga dalam menjalankan amanah.
Pendidikan yang kuat hanya dapat dibangun dari sistem yang taat aturan dan menghormati kompetensi. Ketika regulasi dijunjung dan etika dijaga, maka kepercayaan publik akan tumbuh kembali. Dinas Pendidikan Gayo Lues memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar pelaksana kebijakan, tetapi penjaga masa depan.
Catatan Redaksi | Tulisan ini bukan hasil rapat, bukan pula produk kebijakan. Isinya murni refleksi dan sedikit keisengan intelektual redaksi yang masih percaya bahwa pendidikan seharusnya tidak dijalankan dengan sistem coba-coba. Jika ada pihak yang merasa tersindir, mungkin karena cermin tajuk ini memang sedang menghadap ke arah yang tepat.


































