Rekonstruksi Kasus Curat Dokter di Gayo Lues, Tersangka Peragakan 25 Adegan

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 19:22 WIB

50805 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban diketahui berinisial dr SH (47) aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung-Blangkejeren. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani dan bertetangga dengan korban.

Korban diketahui berinisial dr SH (47) aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung-Blangkejeren. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani dan bertetangga dengan korban.

GAYO LUES | insetgalusnews.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan tewasnya seorang dokter perempuan, Kamis (23/4/2026).

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, dengan menghadirkan tersangka berinisial FA. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka untuk memperjelas rangkaian peristiwa,” kata Abidinsyah.

Korban diketahui berinisial dr SH (47) aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung-Blangkejeren. Sementara tersangka FA merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani dan bertetangga dengan korban.

Rekonstruksi turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dari Seksi Pidana Umum serta diamankan oleh personel kepolisian.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dalam kondisi aman dan tertib.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menyatakan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut serta mengimbau masyarakat melaporkan tindak kejahatan melalui layanan 110 yang aktif 24 jam.

Redaksi |Pers rilis Polres Galus 

Berita Terkait

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga
Gelap dan Berisiko, Warga Pining Tandu Jenazah di Jembatan Gantung Pintu Rime 
Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Gayo Lues Imbau Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi
Pelantikan Pengurus HIMARIWA PSDKU USK GAYO LUES Resmi Digelar
Tokoh Muda Dorong Hilirisasi Kopi untuk Tingkatkan Ekonomi Gayo Lues
Sungai Tripa Meluap, Permukiman Warga Kembali Terancam
BPBD Gayo Lues Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Badai di Dabun Gelang
Rumah Warga Badak Rusak Diterjang Badai, Damkar Plus Orari Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:14 WIB

Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan

Senin, 23 Februari 2026 - 20:01 WIB

Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:01 WIB

Progres Pembangunan Huntara Capai 50 Persen, Sejumlah Lokasi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru

Jakaria SHut Praktisi Petani Kopi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Gayo Lues

GAYO LUES

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:22 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan