GAYO LUES | insetgalusnews.com | Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, Fahmi Shahab SPd MPd menyoroti lambatnya pendistribusian logistik ke Kecamatan Putri Betung pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.
Fahmi menyebut sejumlah kendala muncul akibat data korban dan warga yang terdampak yang belum valid sehingga pendistribusian logistik dan bantuan lambat, baik untuk bahan bakar minyak (BBM) maupun bantuan beras. Menurutnya, aturan birokrasi yang berbelit belit yang diterapkan tim penanganan bencana justru menghambat percepatan penyaluran kebutuhan warga.
Ia mencontohkan pendistribusian beras ke Putri Betung yang sebelumnya telah diperintahkan oleh Bupati Gayo Lues sebanyak 10 ton, namun yang berhasil dikeluarkan hanya sekitar 1 ton. “Tidak ada gunanya kita punya stok bantuan beras yang berlimpah di gudang logistik tapi masyarakat kita yang terisolir masih terancam tidak bisa makan, Distribusi BBM untuk alat berat yang sedang bekerja juga terhambat. Mereka kesulitan mendapat BBM karena BPBD tidak memahami prosedur dalam mitigasi bencana,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, bahkan rekomendasi Wakil Bupati disebut tidak diindahkan, sehingga penanganan longsor di Putri Betung ikut terhambat. “Saya berharap Bupati memerintahkan petugas untuk lebih mempermudah birokrasi yang berbelit belit agar penanganan berjalan optimal,” tegasnya.
Secara terpisah, Fahmi juga meminta agar Bupati mengevaluasi kembali petugas pelaksana di BPBD.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gayo Lues memerintahkan Sekretaris Daerah untuk segera melakukan perbaikan agar pendistribusian logistik dapat dipercepat. “Persoalan hari ini bukan lagi bencana, tetapi warga yang sudah kehabisan logistik. Putri Betung dan Pining adalah wilayah yang paling membutuhkan. Kita harus bergerak cepat,” ujar Bupati dalam rapat koordinasi, Sabtu (6/12/2025).
Bupati juga optimistis dengan mulai terbukanya akses jalur Blangkejeren-Kutacane, berbagai kendala distribusi logistik dapat segera teratasi.
Informasi ini tayang melalui perangkat satelit.
Redaksi | inaetgalusnews


































