“Korban Menanti, Publik Bertanya: Ada Apa dengan Kasus Asusila di Aceh Tenggara?”

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:55 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAJUK RENCANA | insetgalusnews.com | Perjalanan panjang penanganan kasus dugaan asusila yang menimpa Mawar (nama samaran) di Kabupaten Aceh Tenggara menuai perhatian publik. Hampir satu tahun sejak laporan dibuat, hingga kini belum ada keputusan hukum yang jelas dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kecepatan dan transparansi proses peradilan.

Ibu korban, TA, menyampaikan perasaannya kepada media pada Rabu (25/6/2025). Ia mengaku kecewa karena belum ada kepastian hukum.

“Sudah hampir satu tahun sejak saya melapor, tapi belum ada keputusan. Prosesnya terus tertunda,” ujar TA, merujuk pada laporan polisi, LP/B/132/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

TA juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penundaan ini mungkin tidak sepenuhnya disebabkan oleh prosedur hukum.

“Saya berharap tidak ada intervensi atau upaya menutupi kasus ini. Kami butuh keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kabid Kaderisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Adrian Pelis. Ia mendesak lembaga peradilan untuk bertindak secara profesional dan transparan.

“Kami mendesak Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara segera memberikan kepastian hukum. Proses hukum harus terbebas dari segala bentuk tekanan,” tegas Adrian.

GMNI juga meminta perhatian dari Komisi III DPR RI, khususnya anggota dapil Aceh, Nasir Djamil, agar ikut mengawal jalannya persidangan demi mencegah potensi penyimpangan dalam proses hukum.


Catatan Redaksi:

Redaksi menilai bahwa setiap kasus hukum, apalagi yang menyangkut kehormatan dan keselamatan korban, harus diselesaikan dengan prinsip keadilan dan tanpa pengaruh eksternal. Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga resmi diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara objektif dan cepat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.


Catatan Tambahan:

Upaya konfirmasi telah dilakukan namun tidak ada hasil. Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara dan pihak-pihak terkait. Artikel ini akan diperbarui jika klarifikasi telah diperoleh.


Editorial | insetgalusnews.com | Memberikan informasi berdasarkan fakta dan kepentingan publik sebagai bentuk kontrol sosial. Redaksi selalu membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.


 

Berita Terkait

Jembatan Darurat Pintu Rime-Pining. Menutup Kekosongan Kebijakan Pasca Bencana. Siapa Yang Berperan?
Kriminal Ramai, Akhlak Sepi
Huntara dan Tanggung Jawab Pelaksana yang Tak Boleh Samar
Ganja Dibasmi, Kemiskinan Dibiarkan? Setelah Dibakar, Lalu Mau Diapain?  
Bencana Hidrometeorologi Aceh-Pengingat Bagi Kamu Aku dan Dia
Bencana Hidro! Alam Berdzikir dan Amanah Diuji
Cermin Retak Perbaikan Jalan Blangkejeren-Kutacane, Negara Diuji di Pegunungan Gayo Lues
Sodara Dari Abdya, Ia Ada Bersama Kita

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan