“Di balik meja dan tanda pangkat, tercium aroma kuasa yang retak. Bukan soal rakyat atau ladang yang gersang, tapi jabatan yang tak lagi memanggang. Hari ini mosi, besok kembali, Etika digugat, disiplin terlupa, tanggung jawab siapa?”
Tajuk Rencana | insetgalusnews.com | Terlepas dari pro dan kontra, sejalan atau tidak, satu hal yang mesti digarisbawahi, persoalan ini menyangkut integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bayangkan jika setiap ketidakpuasan direspons dengan mosi tidak percaya. Hari ini mosi, besok mosi, lusa mosi lagi? Tanpa ketegasan dari pemangku kepentingan. Birokrasi bisa terjebak dalam kekacauan tanpa arah komando. Situasi semacam ini harus dihentikan sebelum menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Sekali lagi. Ini bukan soal hubungan internal. Ini soal disiplin, etika jabatan, dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik dan pilar utama roda administrasi negara.
Aroma Tak Sedap di Balik Mosi
Mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues yang diprakarsai sejumlah Kepala Bidang (Kabid) tercium sarat kepentingan. Dugaan kuat, bukan soal kinerja pimpinan, melainkan akibat hilangnya kewenangan para Kabid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa beberapa Kabid menolak ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersikeras ingin kembali menjadi KPA. Padahal, penunjukan KPA merupakan kewenangan kepala dinas, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Penegasan Regulasi, Siapa Berwenang?
Beberapa regulasi mengatur posisi KPA dan PPTK, antara lain:
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 11 Ayat (1): Penunjukan dilakukan oleh PA/KPA berdasarkan kompetensi, bukan permintaan jabatan.
Permendagri No. 77 Tahun 2020, Pasal 14: Dalam kondisi tertentu, PA berhak menunjuk langsung PPTK tanpa menunjuk KPA.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 3: ASN wajib menjunjung asas profesionalisme dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Etika Jabatan yang Tercederai
Tindakan sejumlah Kabid yang menolak jabatan PPTK dan menuntut kembali menjadi KPA berpotensi melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama:
Pasal 3 Ayat (1): PNS wajib loyal terhadap pimpinan.
Pasal 4 Huruf d dan e: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menolak perintah atasan yang sah.
Jika mosi ini didasari ambisi kekuasaan, maka jelas telah terjadi pembangkangan terhadap prinsip etika birokrasi dan reformasi kelembagaan.
Kepala Dinas, Sudah Sesuai Aturan
Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues, pekan lalu kepada insetgalusnews menegaskan bahwa penunjukan PPTK telah melalui kajian teknis. “Anggaran kegiatan terlalu kecil dan rentang kendalinya luas. Lebih efektif dijalankan oleh PPTK. Semua sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Komisi I: “Etika Birokrasi Jangan Dilanggar”
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRK Gayo Lues, Ibnu Hasim, memberi tanggapan keras. Menurutnya, para Kabid terbiasa mengambil keputusan besar dan kini kecewa ketika perannya dibatasi.
“Pembangkangan terhadap atasan melanggar etika birokrasi dan semangat hierarki dalam pemerintahan,” tegas Ibnu. Ia menambahkan, PP No. 94 Tahun 2021 memberi ruang bagi atasan untuk menjatuhkan sanksi, dari penundaan gaji hingga pemberhentian.
Ibnu juga mengingatkan, birokrat yang haus jabatan bisa menjadi “bom waktu” dalam organisasi. “Kalau budaya seperti ini dibiarkan, pelayanan publik terganggu, pembangunan mandek,” pungkasnya.
Pemeriksaan Harus Transparan
Polemik ini membuka tabir potensi penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi daerah. Jika benar bahwa tuntutan jabatan KPA lahir dari ambisi, maka ini bukan sekadar konflik internal, melainkan ancaman terhadap disiplin ASN secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, Inspektorat Daerah dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu turun tangan secara terbuka untuk mengusut dan menindak sesuai ketentuan.
Publik Menanti
Hingga Tajuk ini diterbitkan, pemerintah daerah belum mengeluarkan keterangan resmi. Proses pemeriksaan oleh Inspektorat tengah berlangsung. Namun yang pasti, publik kini menanti apakah pemerintahan akan berpihak pada etika dan aturan, atau membiarkan ASN digerogoti kepentingan pribadi?
Tajuk Rencana | insetgalusnews.com | memberikan pandangan kritis berdasarkan apa yang saat ini sedang mencuat di Kabupaten Gayo Lues, untuk dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia guna menambah wawasan dan pengetahuan sebagai kontrol sosial, serta memberikan hak jawab terhadap instansi/perorangan/maupun lembaga yang dicantumkan oleh redaksi.


































