Mereka datang bukan membawa alat. Hanya cangkul, bibit, dan niat. Menanam harapan, menuai makan. Bukan membangun vila, bukan merusak hutan. Tapi tanah itu kini bertanda larang. Karena tak ada sertifikat dari orang yang jarang datang. Yang tak menanam, tapi rajin membagi izin. Yang tak melihat, tapi cepat menghakimi. Mereka bukan perambah. Mereka penjaga yang tak tercatat sejarah. Mereka cuma tak diizinkan bikin sertifikat. Seolah tanpa kertas, cinta tak lagi sah.
TAJUK RENCANA | insetgalusnews.com | Di Jakarta, hutan dibahas dalam ruangan ber-AC. Di Putri Betung, hutan disapu tiap pagi, jadi tempat menjemur, jadi jalan ke kebun, bahkan jadi tempat anak-anak bermain layang-layang. Di pusat, hutan dijaga lewat surat keputusan. Di kampung, hutan dijaga lewat doa, cangkul, dan larangan dari nenek moyang.
Warga Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, sudah hidup di tepi hutan sejak tahun 1945. Mereka tidak datang membawa alat berat, hanya bibit dan harapan. Mereka tidak menebang untuk vila, hanya mencangkul untuk makan. Mereka tidak membuat petisi penyelamatan hutan, karena mereka memang sudah menyelamatkannya setiap hari-tanpa perlu kamera.
Lalu datanglah negara, agak terlambat, tapi tetap ingin mengatur. Tahun 1980, pemerintah pusat menetapkan wilayah mereka sebagai “Hutan Lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser, belasan tahun berikutnya pada tahun 1998 pemerintah kembali menegaskan TNGL sebagai Kawasan Ekosistem Leuser dengan seabrek larangan”. Celakanya, tidak cukup dengan larangan yang hanya tertera diatas kertas. Negara kembali menguatkan larangan tersebut dengan “Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, lengkap dengan pasukannya”. Isinya ringkas tapi keras: seolah olah warga dilarang untuk menanam, warga dilarang memanen hasil kebun, warga dilarang ini, warga dilarang itu, kalau mengacu pada larangan ini jangan harap warga bisa bertahan.
Petugas turun ke lapangan. Bukan untuk memberi solusi, tapi untuk memastikan larangan ditegakkan. Masyarakat dihadapkan pada pilihan yang sulit dimengerti akal sehat: meninggalkan kebun yang mereka rawat puluhan tahun, atau dianggap melanggar hukum.
Dulu pemerintah pernah memberi enclave 2.700 hektar. Baik. Tapi siapa sangka, warga di Putri Betung ternyata masih menikah, beranak-pinak, dan punya cucu. Penduduk bertambah, kebutuhan meningkat-sayangnya, lahan tidak ikut bertambah. Dan entah kenapa, kenyataan biologis seperti ini belum juga masuk dalam spreadsheet kementerian.
Yang lebih aneh, warga disebut perambah hanya karena tidak memegang sertifikat. Seolah tanah yang digarap sejak nenek moyang tiba-tiba berubah jadi kawasan larangan hanya karena belum ada tanda tangan dari Jakarta. Padahal, kalau boleh jujur, yang tidak ikut menanam itulah yang paling rajin membagi-bagi izin.
Maka Izinkan kami bertanya?
Apakah pemerintah pusat pernah benar-benar melihat Putri Betung? Atau cukup puas dengan citra satelit dan laporan PowerPoint? Apakah warga lokal masih dianggap bagian dari ekosistem, atau sekadar angka pengganggu dalam laporan konservasi?
Kami dari redaksi Insetgalusnews, dengan segala kerendahan hati dan sedikit rasa geli, ingin menyampaikan:
- Konservasi yang mengusir manusia bukanlah pelestarian, itu penggusuran.
- Pelindungan hutan yang mencabut akar kehidupan warga, bukan solusi, tapi ironi.
Kami mendesak pemerintah pusat untuk:
- Meninjau ulang zonasi konservasi, terutama yang menabrak kebun dan kampung lama.
- Memperluas enclave-secara proporsional berdasarkan pertumbuhan penduduk, bukan berdasarkan peta tahun 1986.
- Menerapkan skema perhutanan sosial dan kemitraan konservasi, agar masyarakat bisa bertani dengan sah, lestari, dan diawasi bersama.
- Mengakui masyarakat hukum adat, jika terbukti memiliki sejarah dan nilai-nilai pelestarian yang nyata-bukan sekadar narasi.
Karena di sini, hutan bukan sekadar kawasan. Ia punya nama. Punya penjaga. Punya petani. Dan para petani itu bukan pendatang baru. Mereka bukan perambah. Mereka cuma tak diizinkan bikin sertifikat. “Jaga hutannya, akui manusianya. Jangan datang terlambat, lalu menyuruh orang pulang”
Tajuk ini ditulis oleh redaksi Insetgalusnews, bukan oleh orang yang takut kehilangan jabatan atau jatah proyek. Kami berpegang pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan terbuka untuk hak jawab, klarifikasi, atau dialog tanpa jarak. Kalau bisa dibicarakan di warung kopi saja, tidak perlu lewat pengacara?
Redaksi Insetgalusnews [www.insetgalusnews.com]


































