JAKARTA | insetgalusnews.com | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh orang terduga pelaku penyebar konten provokatif terkait demonstrasi pada 25 – 28 Agustus 2025. Selain itu, sebanyak 592 akun media sosial turut diblokir karena diduga menyebarkan ajakan yang berpotensi memicu keresahan.
Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers, Rabu 3 September 2025 yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Patroli siber dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025 dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Ratusan akun berhasil kami identifikasi dan blokir karena terbukti menyebarkan ajakan provokatif,” ujar pejabat yang memimpin konferensi pers tersebut.
Berikut inisial ketujuh tersangka masing masing WH, KA, LFK, IF, SB, G, dan CS. Mereka diketahui aktif menggunakan platform Instagram, TikTok, dan Facebook untuk menyebarkan narasi provokasi. Sebagian ditahan di Rutan Bareskrim maupun Polda Metro Jaya, sementara lainnya dikenakan wajib lapor.
Polri menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan menjaga ruang digital tetap aman dan kondusif. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya serta menghindari ujaran kebencian yang dapat menimbulkan keresahan,” tambah pihak kepolisian.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi konferensi pers Bareskrim Polri, 3 September 2025.


































