Kebijakan, Dendam, ASN

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 10:08 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi pemanis artikel

Gambar hanya ilustrasi pemanis artikel

Di negeri yang katanya menjunjung meritokrasi, rupanya nasib ASN masih bisa ditulis dengan tinta politik. Hari ini berpakaian dinas di kursi eselon, besok bisa sudah kembali mengajar dengan kapur di tangan. Bukan karena panggilan jiwa, tapi karena panggilan “kebijakan”. Di birokrasi yang semestinya netral, keputusan kadang lebih cepat berubah dari cuaca. Dan entah kenapa, setiap kali jabatan bergeser, angin politik selalu tahu arah lebih dulu daripada BKN.

TAJUK RENCANA | insetgalusnews | Belasan tahun mengabdi di dunia pendidikan dan birokrasi, seorang aparatur sipil negara di daerah ini kembali harus mengajar setelah sebelumnya menapaki jabatan struktural setingkat eselon III. Bukan karena pelanggaran, bukan pula karena kinerja yang menurun, melainkan karena sebuah keputusan administrasi yang tiba-tiba mengembalikannya ke ruang kelas. Tempat ia dulu memulai pengabdian. Langkah ini seolah biasa saja, tetapi bila ditelusuri lebih dalam, terselip tanda tanya. Apakah keputusan ini murni berdasarkan kebutuhan organisasi, atau ada nuansa politik di baliknya?

Kebijakan yang Tak Boleh Berpihak

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan ASN harus netral dari pengaruh dan intervensi politik. Setiap keputusan kepegawaian wajib berlandaskan sistem merit, yaitu pengelolaan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Begitu pula PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang memberi ruang bagi ASN untuk kembali ke jabatan fungsional bila memenuhi kualifikasi dan formasi yang tersedia.
Namun, semua itu harus melalui pertimbangan teknis dari BKN dan instansi pembina, bukan semata kehendak politik lokal.

Jika langkah pengembalian dilakukan tanpa dasar objektif, tanpa proses penilaian, atau sekadar demi “penyegaran jabatan”, maka kebijakan itu telah keluar dari rel hukum, dan berubah menjadi pembalasan politik yang dibungkus administratif.

Dampak yang Tak Terlihat

ASN yang dikembalikan ke jabatan guru setelah bertahun-tahun di struktur pemerintahan tentu menghadapi kejutan karier.
Selain kehilangan tunjangan jabatan dan jenjang karier yang telah dibangun, ia juga kehilangan rasa keadilan yang semestinya dijaga oleh sistem kepegawaian negara.
Bagi publik, tindakan semacam ini menimbulkan sinyal buruk, tanda birokrasi belum sepenuhnya bebas dari bayang-bayang kekuasaan.

Padahal, netralitas ASN adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Ketika birokrasi digunakan untuk “menghukum” atau “mengganjar” berdasarkan afiliasi politik, maka hancurlah prinsip profesionalitas yang dijanjikan reformasi.

Keadilan yang Harus Ditegakkan

Redaksi meyakini, setiap pejabat berhak menata organisasi sesuai visi dan arah kebijakan daerah. Namun, kebijakan publik tidak boleh dijalankan dengan rasa amarah atau balas jasa. Setiap keputusan terkait jabatan ASN harus disertai data kompetensi, kebutuhan jabatan, dan persetujuan teknis resmi, bukan sekadar keinginan politik. Bila tidak, keputusan itu bisa dikategorikan maladministrasi dan berpotensi melanggar asas netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 12 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Panggilan Hati Nurani

Kami di Inset Galus News percaya, kekuasaan yang sejati adalah yang mampu menahan diri untuk tidak mempermalukan orang lain.
Seorang ASN yang telah mengabdi puluhan tahun pantas diperlakukan dengan hormat, bukan menjadi korban dinamika politik.
Jika ada kekeliruan administrasi, perbaikilah dengan dasar hukum, jangan jadikan birokrasi sebagai medan pertempuran kepentingan.

Penutup

Tajuk ini bukan pembelaan personal, tetapi panggilan moral agar kita semua mengingat, birokrasi dibangun untuk melayani rakyat, bukan untuk membalas dendam. Keadilan administratif harus dijaga, netralitas ASN harus ditegakkan, dan kebijakan publik harus selalu berpihak pada nilai kemanusiaan.


Tajuk | insetgalusnews | ini ditulis berdasarkan semangat Kode Etik Jurnalistik, menggunakan data dan regulasi resmi tanpa menyebut nama individu. Tujuannya adalah mengingatkan pentingnya profesionalitas dan netralitas ASN di tengah dinamika politik lokal yang sering kali memanas.

Berita Terkait

Jembatan Darurat Pintu Rime-Pining. Menutup Kekosongan Kebijakan Pasca Bencana. Siapa Yang Berperan?
Kriminal Ramai, Akhlak Sepi
Huntara dan Tanggung Jawab Pelaksana yang Tak Boleh Samar
Ganja Dibasmi, Kemiskinan Dibiarkan? Setelah Dibakar, Lalu Mau Diapain?  
Bencana Hidrometeorologi Aceh-Pengingat Bagi Kamu Aku dan Dia
Bencana Hidro! Alam Berdzikir dan Amanah Diuji
Cermin Retak Perbaikan Jalan Blangkejeren-Kutacane, Negara Diuji di Pegunungan Gayo Lues
Sodara Dari Abdya, Ia Ada Bersama Kita

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan