Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:25 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah tersangka berdasarkan rekaman CCTV |fhoto\cut\idntimes|

Wajah tersangka berdasarkan rekaman CCTV |fhoto\cut\idntimes|

JAKARTA | insetgalusnews.com | Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka diketahui bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang diperbantukan di lingkungan BAIS TNI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, keempatnya telah ditahan di sel pengamanan maksimum Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut melalui mekanisme peradilan militer.

Kasus ini juga berdampak pada institusi TNI. Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya pada 25 Maret 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas keterlibatan anggotanya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat menimbulkan sorotan publik. Polda Metro Jaya sempat mengidentifikasi dua terduga pelaku dengan inisial berbeda berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV). Perbedaan data awal tersebut memunculkan pertanyaan terkait koordinasi antar-instansi dalam pengungkapan kasus.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuh dengan persentase sekitar 20 hingga 24 persen.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kemudian menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia pasca insiden tersebut. Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena dinilai berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivis dan penegakan hukum di Indonesia.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza
BMKG; Bibit Siklon 98P Pengaruhi Cuaca, Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat
Noel Peringatkan Menkeu Purbaya soal Potensi Kriminalisasi
Banjir dan Longsor di Sumatra Tewaskan 1.090 Orang, 186 Hilang, Aceh Terbanyak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:46 WIB

Gelap dan Berisiko, Warga Pining Tandu Jenazah di Jembatan Gantung Pintu Rime 

Sabtu, 18 April 2026 - 18:53 WIB

Pelantikan Pengurus HIMARIWA PSDKU USK GAYO LUES Resmi Digelar

Sabtu, 18 April 2026 - 18:36 WIB

Tokoh Muda Dorong Hilirisasi Kopi untuk Tingkatkan Ekonomi Gayo Lues

Rabu, 15 April 2026 - 22:19 WIB

Sungai Tripa Meluap, Permukiman Warga Kembali Terancam

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WIB

BPBD Gayo Lues Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Badai di Dabun Gelang

Rabu, 15 April 2026 - 19:06 WIB

Rumah Warga Badak Rusak Diterjang Badai, Damkar Plus Orari Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

Selasa, 14 April 2026 - 10:49 WIB

Dinkes Gayo Lues Ajukan Peningkatan Fasilitas Kesehatan ke Kemenkes

Senin, 13 April 2026 - 19:24 WIB

Jenazah Pendaki Kris Biantoro Disepakati Disemayamkan di Puncak Gunung Leuser

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan