fhoto: google
JAKARTA | insetgalusnews.com – Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat, kali ini datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Namun, DPR RI menyatakan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
“Prosesnya panjang dan tidak semudah yang dibayangkan,” ujar Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Forum Purnawirawan telah melayangkan surat resmi ke DPR, MPR, dan DPD RI pada Senin (2/6). Dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 itu, mereka meminta agar proses pemakzulan Gibran segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani empat jenderal purnawirawan:
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
“Surat sudah diterima resmi, kami siap hadir dalam rapat dengar pendapat jika diminta DPR,” kata Sekretaris Forum, Bimo Satrio.
Sahroni menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi ke DPR. Namun, tindak lanjut terhadap surat tersebut tetap bergantung pada prosedur administratif Kesetjenan DPR.
Ia menambahkan bahwa pemakzulan wakil presiden memiliki mekanisme ketatanegaraan yang ketat dan tidak bisa ditentukan hanya oleh tekanan politik.
Desakan dari kalangan purnawirawan TNI ini menjadi perhatian publik, mengingat figur-figur militer senior yang terlibat, dan dinilai mencerminkan keresahan atas dinamika politik nasional pasca-Pemilu 2024.
Redaksi | Insetgalusnews.com


































