Alih Fungsi TNGL Disela Harapan dan Tembok Regulasi 

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:59 WIB

501,935 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar l Google

gambar l Google

TAJUK RENCANA| insetgalusnews.com | Usulan perubahan status kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kembali mengemuka. Aspirasi ini muncul dari keresahan masyarakat, khususnya di Kecamatan Puteri Betung, yang merasa terhimpit oleh Perpres No 5 tentang penertiban kawasan konservasi di tengah kebutuhan pembangunan dan ruang hidup yang semakin sempit.

Namun publik harus memahami, TNGL bukanlah lahan biasa. Ia adalah kawasan konservasi yang dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990, dan bahkan masuk dalam daftar Warisan Dunia UNESCO. Artinya, statusnya bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga simbol komitmen Indonesia di mata dunia dalam menjaga ekosistem tropis yang tersisa.

Perubahan status kawasan konservasi bukan urusan satu-dua tahun. Dan bukan pula urusan dalam tanda petik “wara wiri jumpa sana jumpa sini”. Dibutuhkan kajian ilmiah mendalam, rekomendasi dari banyak lembaga, hingga persetujuan Presiden. Bahkan jika semua proses dilewati, belum tentu disetujui-karena kekuatan perlindungan kawasan seperti TNGL bukan semata pada regulasi, tetapi juga tekanan publik dunia internasional.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di titik inilah kita menghadapi dilema. Di satu sisi, masyarakat lokal punya hak untuk hidup layak, bercocok tanam, membangun rumah, dan memperoleh infrastruktur dasar. Di sisi lain, negara punya kewajiban menjaga kekayaan hayati demi generasi mendatang.

Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Jika perubahan status TNGL mustahil ditempuh karena alasan hukum dan lingkungan, maka hadirkan alternatif nyata, redistribusi lahan non-konservasi, program perhutanan sosial, atau percepatan reforma agraria di sekitar zona penyangga atau hal yang paling memungkinkan mengusulkan enclave di TNGL. Jangan biarkan masyarakat terus dihadapkan pada harapan semu yang tak pernah jadi keputusan.

Pada tahun 1970, pemerintah menetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 697/Kpts/Um/12/1976. Kemudian pada tahun 1998 kembali dipertegas keberadaan enclave seluas ±12 kilometer, koridor yang juga menjadi jalur penting perlintasan satwa liar. Total luas enclave yang dialokasikan pemerintah saat itu mencapai 2.772,9 hektar yang dibagi dalam dua wilayah, Gumpang 1.796 hektar dan Marpunge 976,9 hektar.

Redaksi mendukung Bupati Gayo Lues memperjuangkan nasib masyarakatnya. Tapi perjuangan itu harus realistis, berbasis hukum, peraturan, memiliki bahan kajian ilmiah ekologis jangka panjang. Bukan sekedar menyodorkan 2-5 lembar kertas? TNGL tidak bisa dirusak karena akan menimbulkan tekanan dunia luar, tapi masyarakat pun tak boleh dibiarkan hidup dalam batas-batas yang membelenggu. Ayo berjuang demi warga Putri Betung.


Tajuk Rencana | insetgalusnews.com | memberikan informasi kritis dan akurat berdasarkan apa yang saat ini sedang mencuat di Kabupaten Gayo Lues, untuk dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia guna menambah wawasan dan pengetahuan sebagai kontrol sosial, serta memberikan hak jawab terhadap instansi/perorangan/maupun lembaga yang dicantumkan oleh redaksi.

Berita Terkait

ANEKDOT Tiga Sekawan Dan Mukjizat Tanaman Kopi
Dia Tu Lagi Lucu Lucunya…. Jaman Dulu; Kerja-Baru Prestasi-Jaman Digital; Penghargaan Dulu-Kerja Nanti
Negeri dalam Mode “Siap, Pak!” Kalau Semua Bilang “Siap”, Siapa yang Bilang Salah?
Kopi Sudah Mau Go International, GERETEK Masih Cari Sinyal
Jembatan Darurat Pintu Rime-Pining. Menutup Kekosongan Kebijakan Pasca Bencana. Siapa Yang Berperan?
Kriminal Ramai, Akhlak Sepi
Huntara dan Tanggung Jawab Pelaksana yang Tak Boleh Samar
Ganja Dibasmi, Kemiskinan Dibiarkan? Setelah Dibakar, Lalu Mau Diapain?  

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:57 WIB

Sungai Tripe Meluap, Dua Akses Penghubung Kecamatan di Gayo Lues Tak Bisa Dilalui

Minggu, 13 September 2026 - 16:38 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria, Sabu 1,28 Gram Disita

Kamis, 10 September 2026 - 17:31 WIB

Bank Aceh Syariah Hadir, Bantu Korban Kebakaran Desa Ulun Tanoh

Rabu, 9 September 2026 - 08:30 WIB

Kebakaran Dini Hari di Kutepanyang, 17 Rusak Berat, 3 Rusak Ringan

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Komisi I Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Sabu. Ia Dorong Polisi Kejar Pemasok

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Gele, Sabu 0,64 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 2 September 2026 - 10:50 WIB

Aceh Masuk Kategori Siaga BMKG, Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Muhammadiyah Gayo Lues Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lukup Baru

Berita Terbaru

Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Gayo Lues, Mahara Miko serahkan bantuan kepada korban kebakaran Desa Ulun Tanoh yang diterima langsung oleh Pengulu setempat, Suhardinsyah, Kamis (10/9/2026)

GAYO LUES

Bank Aceh Syariah Hadir, Bantu Korban Kebakaran Desa Ulun Tanoh

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:31 WIB

Dapur SPPG Blang Jerango yang dikelola Yayasan Bustanul Quran. SPPG tersebut telah menerapkan standar operasional prosedur, didukung peralatan pengolahan makanan serta tenaga yang menangani proses produksi.

BERITA UTAMA

AML Nilai MBG Lebih Tepat Dikelola Melalui Dapur SPPG

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:58 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan