Alih Fungsi TNGL Disela Harapan dan Tembok Regulasi 

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:59 WIB

501,880 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar l Google

gambar l Google

TAJUK RENCANA| insetgalusnews.com | Usulan perubahan status kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kembali mengemuka. Aspirasi ini muncul dari keresahan masyarakat, khususnya di Kecamatan Puteri Betung, yang merasa terhimpit oleh Perpres No 5 tentang penertiban kawasan konservasi di tengah kebutuhan pembangunan dan ruang hidup yang semakin sempit.

Namun publik harus memahami, TNGL bukanlah lahan biasa. Ia adalah kawasan konservasi yang dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990, dan bahkan masuk dalam daftar Warisan Dunia UNESCO. Artinya, statusnya bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga simbol komitmen Indonesia di mata dunia dalam menjaga ekosistem tropis yang tersisa.

Perubahan status kawasan konservasi bukan urusan satu-dua tahun. Dan bukan pula urusan dalam tanda petik “wara wiri jumpa sana jumpa sini”. Dibutuhkan kajian ilmiah mendalam, rekomendasi dari banyak lembaga, hingga persetujuan Presiden. Bahkan jika semua proses dilewati, belum tentu disetujui-karena kekuatan perlindungan kawasan seperti TNGL bukan semata pada regulasi, tetapi juga tekanan publik dunia internasional.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di titik inilah kita menghadapi dilema. Di satu sisi, masyarakat lokal punya hak untuk hidup layak, bercocok tanam, membangun rumah, dan memperoleh infrastruktur dasar. Di sisi lain, negara punya kewajiban menjaga kekayaan hayati demi generasi mendatang.

Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Jika perubahan status TNGL mustahil ditempuh karena alasan hukum dan lingkungan, maka hadirkan alternatif nyata, redistribusi lahan non-konservasi, program perhutanan sosial, atau percepatan reforma agraria di sekitar zona penyangga atau hal yang paling memungkinkan mengusulkan enclave di TNGL. Jangan biarkan masyarakat terus dihadapkan pada harapan semu yang tak pernah jadi keputusan.

Pada tahun 1970, pemerintah menetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 697/Kpts/Um/12/1976. Kemudian pada tahun 1998 kembali dipertegas keberadaan enclave seluas ±12 kilometer, koridor yang juga menjadi jalur penting perlintasan satwa liar. Total luas enclave yang dialokasikan pemerintah saat itu mencapai 2.772,9 hektar yang dibagi dalam dua wilayah, Gumpang 1.796 hektar dan Marpunge 976,9 hektar.

Redaksi mendukung Bupati Gayo Lues memperjuangkan nasib masyarakatnya. Tapi perjuangan itu harus realistis, berbasis hukum, peraturan, memiliki bahan kajian ilmiah ekologis jangka panjang. Bukan sekedar menyodorkan 2-5 lembar kertas? TNGL tidak bisa dirusak karena akan menimbulkan tekanan dunia luar, tapi masyarakat pun tak boleh dibiarkan hidup dalam batas-batas yang membelenggu. Ayo berjuang demi warga Putri Betung.


Tajuk Rencana | insetgalusnews.com | memberikan informasi kritis dan akurat berdasarkan apa yang saat ini sedang mencuat di Kabupaten Gayo Lues, untuk dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia guna menambah wawasan dan pengetahuan sebagai kontrol sosial, serta memberikan hak jawab terhadap instansi/perorangan/maupun lembaga yang dicantumkan oleh redaksi.

Berita Terkait

Jembatan Darurat Pintu Rime-Pining. Menutup Kekosongan Kebijakan Pasca Bencana. Siapa Yang Berperan?
Kriminal Ramai, Akhlak Sepi
Huntara dan Tanggung Jawab Pelaksana yang Tak Boleh Samar
Ganja Dibasmi, Kemiskinan Dibiarkan? Setelah Dibakar, Lalu Mau Diapain?  
Bencana Hidrometeorologi Aceh-Pengingat Bagi Kamu Aku dan Dia
Bencana Hidro! Alam Berdzikir dan Amanah Diuji
Cermin Retak Perbaikan Jalan Blangkejeren-Kutacane, Negara Diuji di Pegunungan Gayo Lues
Sodara Dari Abdya, Ia Ada Bersama Kita

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan