TAJUK RENCANA| insetgalusnews.com | Usulan perubahan status kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kembali mengemuka. Aspirasi ini muncul dari keresahan masyarakat, khususnya di Kecamatan Puteri Betung, yang merasa terhimpit oleh Perpres No 5 tentang penertiban kawasan konservasi di tengah kebutuhan pembangunan dan ruang hidup yang semakin sempit.
Namun publik harus memahami, TNGL bukanlah lahan biasa. Ia adalah kawasan konservasi yang dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990, dan bahkan masuk dalam daftar Warisan Dunia UNESCO. Artinya, statusnya bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga simbol komitmen Indonesia di mata dunia dalam menjaga ekosistem tropis yang tersisa.
Perubahan status kawasan konservasi bukan urusan satu-dua tahun. Dan bukan pula urusan dalam tanda petik “wara wiri jumpa sana jumpa sini”. Dibutuhkan kajian ilmiah mendalam, rekomendasi dari banyak lembaga, hingga persetujuan Presiden. Bahkan jika semua proses dilewati, belum tentu disetujui-karena kekuatan perlindungan kawasan seperti TNGL bukan semata pada regulasi, tetapi juga tekanan publik dunia internasional.
Di titik inilah kita menghadapi dilema. Di satu sisi, masyarakat lokal punya hak untuk hidup layak, bercocok tanam, membangun rumah, dan memperoleh infrastruktur dasar. Di sisi lain, negara punya kewajiban menjaga kekayaan hayati demi generasi mendatang.
Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Jika perubahan status TNGL mustahil ditempuh karena alasan hukum dan lingkungan, maka hadirkan alternatif nyata, redistribusi lahan non-konservasi, program perhutanan sosial, atau percepatan reforma agraria di sekitar zona penyangga atau hal yang paling memungkinkan mengusulkan enclave di TNGL. Jangan biarkan masyarakat terus dihadapkan pada harapan semu yang tak pernah jadi keputusan.
Pada tahun 1970, pemerintah menetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 697/Kpts/Um/12/1976. Kemudian pada tahun 1998 kembali dipertegas keberadaan enclave seluas ±12 kilometer, koridor yang juga menjadi jalur penting perlintasan satwa liar. Total luas enclave yang dialokasikan pemerintah saat itu mencapai 2.772,9 hektar yang dibagi dalam dua wilayah, Gumpang 1.796 hektar dan Marpunge 976,9 hektar.
Redaksi mendukung Bupati Gayo Lues memperjuangkan nasib masyarakatnya. Tapi perjuangan itu harus realistis, berbasis hukum, peraturan, memiliki bahan kajian ilmiah ekologis jangka panjang. Bukan sekedar menyodorkan 2-5 lembar kertas? TNGL tidak bisa dirusak karena akan menimbulkan tekanan dunia luar, tapi masyarakat pun tak boleh dibiarkan hidup dalam batas-batas yang membelenggu. Ayo berjuang demi warga Putri Betung.
Tajuk Rencana | insetgalusnews.com | memberikan informasi kritis dan akurat berdasarkan apa yang saat ini sedang mencuat di Kabupaten Gayo Lues, untuk dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia guna menambah wawasan dan pengetahuan sebagai kontrol sosial, serta memberikan hak jawab terhadap instansi/perorangan/maupun lembaga yang dicantumkan oleh redaksi.


































