Bulog Perketat Penyaluran Beras SPHP, Wajib Sertakan Foto Pembeli

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:42 WIB

501,223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Beras Bulog | doc | inset |

Ilustrasi Beras Bulog | doc | inset |

JAKARTA | insetgalusnews | Perum Bulog resmi memperketat mekanisme penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Setiap transaksi pembelian beras kini wajib disertai foto pembeli dan diunggah ke aplikasi resmi milik Bulog, sebagai langkah untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi tepat sasaran.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pengetatan dilakukan sebagai respons atas temuan penyalahgunaan beras SPHP, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

“Kami bersama Bapanas (Badan Pangan Nasional) bergandengan tangan, bahu-membahu dalam proses penyaluran SPHP ini. Dengan catatan, proses ini kita perketat. Mohon maaf, kita perketat ya,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu aturan baru dalam penyaluran SPHP adalah kewajiban bagi pengecer untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melanggar ketentuan penyaluran. Mereka juga harus bersedia menerima sanksi hukum jika terbukti melakukan penyelewengan.

Rizal menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan program SPHP dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal empat tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penyaluran beras SPHP kini hanya diperbolehkan melalui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Klik SPHP. Pengecer juga diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP dan surat izin usaha.

Redaksi | Insetgalusnews| Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza
BMKG; Bibit Siklon 98P Pengaruhi Cuaca, Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat
Noel Peringatkan Menkeu Purbaya soal Potensi Kriminalisasi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:36 WIB

Bupati-Wabup Tegaskan Disiplin ASN, Plt Sekda; Kepala SKPK Wajib Awasi dan Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ketua HWK Apresiasi Kinerja Polres Galus, Soroti Pentingnya Perlindungan Perempuan

Senin, 23 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi Pengurus, DPD II Partai Golkar Gayo Lues Gelar Buka Puasa Bersama

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Warga Temukan Jasad Membusuk di Sangir, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:14 WIB

Vendor Sebut Pembangunan Huntara di Pungke Jaya Di Hentikan Tanpa Penjelasan

Senin, 23 Februari 2026 - 20:01 WIB

Mantan Calon Bupati Terlibat, Polres Galus Bongkar Jaringan Ganja Yang Dikendalikan Dari LP

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:01 WIB

Progres Pembangunan Huntara Capai 50 Persen, Sejumlah Lokasi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru

Jakaria SHut Praktisi Petani Kopi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Gayo Lues

GAYO LUES

Jakaria S Hut; Tanaman Kopi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:22 WIB

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan