JAKARTA | insetgalusnews | Perum Bulog resmi memperketat mekanisme penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Setiap transaksi pembelian beras kini wajib disertai foto pembeli dan diunggah ke aplikasi resmi milik Bulog, sebagai langkah untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi tepat sasaran.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pengetatan dilakukan sebagai respons atas temuan penyalahgunaan beras SPHP, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
“Kami bersama Bapanas (Badan Pangan Nasional) bergandengan tangan, bahu-membahu dalam proses penyaluran SPHP ini. Dengan catatan, proses ini kita perketat. Mohon maaf, kita perketat ya,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).
Salah satu aturan baru dalam penyaluran SPHP adalah kewajiban bagi pengecer untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melanggar ketentuan penyaluran. Mereka juga harus bersedia menerima sanksi hukum jika terbukti melakukan penyelewengan.
Rizal menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan program SPHP dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal empat tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penyaluran beras SPHP kini hanya diperbolehkan melalui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Klik SPHP. Pengecer juga diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP dan surat izin usaha.
Redaksi | Insetgalusnews| Sumber: CNBC Indonesia


































