Fhoto| doc
TAJUK RENCANA | insetgalusnews.com | Berbagai persoalan yang menyentuh hajat hidup masyarakat terus bermunculan di Gayo Lues. Belum reda polemik klaim surplus padi yang menimbulkan keraguan publik, dan belum selesai kisruh eksplorasi tambang di lereng Tangsaran, kini hadir satu lagi sumber kegelisahan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini melarang pemungutan hasil tanaman dan tumbuhan dari kawasan hutan. Sebuah langkah yang di atas kertas terlihat mulia demi menyelamatkan lingkungan. Namun, apa jadinya jika aturan itu diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan historis masyarakat yang hidup di dalamnya?
Geografis Gayo Lues
Gayo Lues adalah daerah agraris. Sekitar 90 persen dari 104 ribu penduduknya bergantung pada sektor pertanian. Tapi dari total wilayah 5.719 km², sebanyak 554.820 hektar ditetapkan sebagai kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Sementara areal pertanian legal hanya sekitar 1.400 hektar, dan itu pun tumpang tindih dengan vegetasi pinus yang diklasifikasikan sebagai kawasan hutan produksi.
Ketimpangan ini membuat masyarakat seolah dihadapkan pada pilihan tragis: bertani untuk hidup, atau patuh pada hukum dan kehilangan mata pencaharian. Mereka tidak diberi ruang legal, namun juga tidak disediakan alternatif. Akibatnya, banyak petani justru terdorong menjadi “pelanggar” di tanah sendiri.
Aturan Konservasi
Lebih ironis lagi terjadi di Kecamatan Putri Betung. Kecamatan ini memiliki luas 84.661 hektar, dengan sekitar 2.877 hektar areal pertanian yang seluruhnya masuk ke dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Leuser, (dokumen RTRW Kabupaten Gayo Lues). Padahal, masyarakat sudah bercocok tanam di wilayah ini sejak 1945 – jauh sebelum TNGL ditetapkan sebagai zona konservasi lintas provinsi.
Kini mereka terjepit. Antara bertahan hidup atau dianggap ilegal di tanah warisan leluhur. Apakah pemerintah lupa bahwa hukum dibuat untuk melindungi rakyat, bukan menghukum mereka atas sejarah yang tak mereka pilih?
Aturan konservasi tidak bisa berdiri di menara gading, terpisah dari realitas. Dalam konteks Gayo Lues – dan khususnya Putri Betung – Perpres ini perlu ditinjau kembali. Setidaknya harus dibuka ruang fleksibel melalui skema zonasi partisipatif atau alih fungsi terbatas, agar masyarakat bisa tetap hidup tanpa harus melawan hukum.
Kapan TNGL Jadi Zona Konservasi
Taman Nasional Gunung Leuser memiliki sejarah panjang sebagai kawasan konservasi, 3 Juli 1934 – Ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa Gunung Leuser seluas 142.800 ha berdasarkan keputusan Zelfbestuur Besluit nomor 317/35 oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda .
6 Maret 1980 – Diresmikan sebagai Taman Nasional berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian RI No 811/Kpts/Um/II/1980, dengan luas awal sekitar 792.675 ha .
Jadi, jika pertanyaannya adalah kapan TNGL pertama kali menjadi kawasan konservasi, jawabannya adalah 1934 (sebagai suaka margasatwa). Sedangkan jika dimaknai sebagai saat ditetapkan formal sebagai zona konservasi nasional, maka tanggalnya adalah 6 Maret 1980.
Alih Status Lahan
Pemerintah daerah tidak boleh pasif. Langkah konkret seperti mengajukan alih status dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan Enclave harus segera diambil.
Jika perusahaan tambang bisa mendapatkan izin eksplorasi melalui perubahan status lahan? Mengapa hal serupa tidak bisa diupayakan untuk para petani yang telah menggantungkan hidupnya secara turun-temurun?
Masyarakat tidak menuntut keistimewaan. Mereka hanya ingin tanah tempat mereka menanam tidak dianggap sebagai lokasi pelanggaran hukum.
Hilangnya “Ruh” Konstitusi
Pemerintah hadir bukan hanya untuk menjaga hutan dari pembalak liar, tapi juga untuk memastikan rakyat tidak dipaksa menjadi pelanggar demi bertahan hidup. Hutan memang penting, tetapi manusia – dan hak hidupnya – jauh lebih penting.
Konstitusi kita tegas menyatakan: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun semangat itu, hari ini, terasa semakin menjauh. Arah kebijakan kian dikendalikan oleh kepentingan elite dan korporasi, sementara rakyat kecil justru dibatasi dan tertekan.
Ini bukan sekadar soal melindungi hutan. Ini soal kedaulatan, soal keadilan, dan soal amanat konstitusi.
Jangan sampai kita kehilangan ruh dari cita-cita kemerdekaan karena abai pada mereka yang paling sederhana: petani.
Tanpa Penjelasan
Warga Putri Betung, seperti Ramung Musara dan Meloak Sepakat, bukan baru kemarin bertani di kawasan tersebut. Mereka telah bercocok tanam secara turun-temurun sejak sebelum republik ini berdiri. Lalu, ketika tiba-tiba datang aturan yang melabeli tanah garapan mereka sebagai kawasan terlarang – tanpa penjelasan, tanpa solusi, tanpa perlindungan – wajar jika mereka merasa diperlakukan tidak adil.
Perpres nomor 5/2025 memang lahir dengan niat baik untuk menertibkan kawasan hutan. Namun, niat baik tidak cukup bila pelaksanaannya abai terhadap kenyataan sosial di lapangan.
Tajuk Rencana | insetgalusnews.com memberikan informasi secara akurat berdasarkan apa yang saat ini sedang mencuat di Kabupaten Gayo Lues, untuk dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia guna menambah wawasan dan pengetahuan sebagai kontrol sosial, serta memberikan hak jawab terhadap instansi/perorangan/maupun lembaga yang dicantumkan oleh redaksi.


































