Kejagung Serahkan Uang Pengganti Korupsi CPO Rp13,25 Triliun ke Negara

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:41 WIB

50828 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fhoto | cut | google |

Fhoto | cut | google |

JAKARTA | insetgalusnews.com | Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Penyerahan dilakukan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dari total tersebut, Wilmar Group tercatat sebagai penyetor terbesar dengan nilai Rp11,88 triliun, disusul Musim Mas sebesar Rp1,18 triliun, dan Permata Group sebesar Rp186,43 miliar.

“Para terdakwa Wilmar Group dengan total Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp186 miliar, dan Musim Mas Rp1,8 triliun. Terdapat selisih pembayaran sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan dengan penundaan melalui skema cicilan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhanuddin menegaskan agar seluruh perusahaan segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut.

“Kami meminta agar mereka tepat waktu. Kami tidak mau hal ini berkepanjangan, sehingga kerugian negara bisa segera kami kembalikan,” tegasnya.

Ketiga grup perusahaan tersebut sebelumnya diputus bersalah dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Dalam putusan pengadilan, Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11,88 triliun, yang terdiri atas keuntungan tidak sah Rp1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp1,65 triliun, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp8,52 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyatakan uang rampasan negara tersebut akan dimanfaatkan untuk memperbaiki fasilitas publik, terutama renovasi sekolah dan pembangunan kampung nelayan.

“Rp13 triliun ini bisa digunakan untuk memperbaiki dan merenovasi lebih dari 8.000 sekolah. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, maka dana ini bisa membangun banyak kampung nelayan yang selama 80 tahun Republik berdiri belum mendapat perhatian,” kata Prabowo.

Penyerahan uang pengganti secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung.

Redaksi | insetgalusnews | CNBC |

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan