Bulog Perketat Penyaluran Beras SPHP, Wajib Sertakan Foto Pembeli

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:42 WIB

501,356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Beras Bulog | doc | inset |

Ilustrasi Beras Bulog | doc | inset |

JAKARTA | insetgalusnews | Perum Bulog resmi memperketat mekanisme penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Setiap transaksi pembelian beras kini wajib disertai foto pembeli dan diunggah ke aplikasi resmi milik Bulog, sebagai langkah untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi tepat sasaran.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pengetatan dilakukan sebagai respons atas temuan penyalahgunaan beras SPHP, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

“Kami bersama Bapanas (Badan Pangan Nasional) bergandengan tangan, bahu-membahu dalam proses penyaluran SPHP ini. Dengan catatan, proses ini kita perketat. Mohon maaf, kita perketat ya,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu aturan baru dalam penyaluran SPHP adalah kewajiban bagi pengecer untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melanggar ketentuan penyaluran. Mereka juga harus bersedia menerima sanksi hukum jika terbukti melakukan penyelewengan.

Rizal menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan program SPHP dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal empat tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penyaluran beras SPHP kini hanya diperbolehkan melalui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Klik SPHP. Pengecer juga diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP dan surat izin usaha.

Redaksi | Insetgalusnews| Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:37 WIB

Lagi, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita 1,65 Gram Sabu di Kampung Jawa

Senin, 14 September 2026 - 14:30 WIB

Sungai Tripe Meluap, Dua Akses Penghubung Kecamatan di Gayo Lues Tak Bisa Dilintasi

Minggu, 13 September 2026 - 16:38 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria, Sabu 1,28 Gram Disita

Rabu, 9 September 2026 - 11:10 WIB

Delapan Titik Longsor Puteri Betung Lumpuhkan Jalan Kutacane-Blangkejeren

Rabu, 9 September 2026 - 08:30 WIB

Kebakaran Dini Hari di Kutepanyang, 17 Rusak Berat, 3 Rusak Ringan

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Komisi I Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Sabu. Ia Dorong Polisi Kejar Pemasok

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Gele, Sabu 0,64 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 2 September 2026 - 10:50 WIB

Aceh Masuk Kategori Siaga BMKG, Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan