Bulog Perketat Penyaluran Beras SPHP, Wajib Sertakan Foto Pembeli

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:42 WIB

501,292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Beras Bulog | doc | inset |

Ilustrasi Beras Bulog | doc | inset |

JAKARTA | insetgalusnews | Perum Bulog resmi memperketat mekanisme penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Setiap transaksi pembelian beras kini wajib disertai foto pembeli dan diunggah ke aplikasi resmi milik Bulog, sebagai langkah untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi tepat sasaran.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pengetatan dilakukan sebagai respons atas temuan penyalahgunaan beras SPHP, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

“Kami bersama Bapanas (Badan Pangan Nasional) bergandengan tangan, bahu-membahu dalam proses penyaluran SPHP ini. Dengan catatan, proses ini kita perketat. Mohon maaf, kita perketat ya,” ujar Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu aturan baru dalam penyaluran SPHP adalah kewajiban bagi pengecer untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melanggar ketentuan penyaluran. Mereka juga harus bersedia menerima sanksi hukum jika terbukti melakukan penyelewengan.

Rizal menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan program SPHP dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal empat tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penyaluran beras SPHP kini hanya diperbolehkan melalui pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi Klik SPHP. Pengecer juga diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP dan surat izin usaha.

Redaksi | Insetgalusnews| Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan